Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap putusan perkara terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama, Romahurmuziy.
KPK beralasan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat usai Romahurmuziy atau Romi hanya diganjar hukuman dua tahun bui.
Advertisement
"Hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti, ini kami rasa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat yang diterima pada Senin (27/1/2020).
Alasan lain, lanjut Ali, KPK juga keberatan dengan putusan hakim yang tidak mencabut hak politik dimiliki Romahurmuziy. Karenanya, Ali menyatakan tim jaksa KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami rampungkan segera," kata Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Romahurmuziy sah dan dinyatakan bersalah menerima suap jual beli jabatan di Kementerian Agama sebesar Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Selain dari Haris, Romahurmuziy juga bersalah menerima suap dari M Muafaq Wirahadi. Suap tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hakim Bebaskan Romahurmuziy Bayar Uang Pengganti
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Romi diwajibkan membayar uang pengganti dalam tuntutan jaksa atas penerimaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Ketua majelis hakim Fazal Hendri menilai Romahurmuziy dinyatakan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima dari Haris Hasanuddin. Haris merupakan bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur.
"Terdakwa Muhammad Romahurmuziy sudah mengembalikan Rp 250 juta dan Rp 20 juta. Pengembalian terdakwa sebagai uang pengganti. Maka majelis hakim menilai tidak adil terdakwa dibebani biaya pengganti," kata Fazal, Senin 20 Januari 2020.
Kendati tidak diwajibkan membayar uang pengganti, hakim menyatakan Romi terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Dalam tuntutan jaksa, Romi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.
Selain itu, majelis hakim menyatakan hak politik Romahurmuziy untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. Rujukan majelis hakim tidak berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Advertisement