Firli Bahuri Bakal Hentikan Sejumlah Kasus di KPK

Menurutnya, penghentian kasus yang terkatung-katung perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2020, 13:01 WIB
Calon Pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Para capim KPK diharuskan membuat makalah dengan tema yang ditentukan saat uji kelayakan dan kepatutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, lembaga yang ia pimpin memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama 2008-2020. Untuk di 2020, KPK sudah menerbitkan 21 surat penyidikan.

Firli mengaku tengah mempertimbangkan menghentikan kasus di KPK yang tidak layak dilanjutkan.

"Muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurut mantan Deputi Penindakan KPK itu, penghentian kasus yang terkatung-katung perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.

"Tentu ini akan kita bahas Pak, karena jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun, perkaranya enggak maju-maju. Kita ambil kepastian dengan berpedoman syarat-syarat penghentian penyidikan," kata Firli.

Firli menjelaskan, akan menghentikan kasus dengan landasan KUHAP, yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak cukup alat bukti. Dengan begitu, kata Firli, KPK bisa menghentikan kasus yang tidak ditemukan kerugian negara.

"Misal seharusnya ada hitungan kerugian negara, kerugian negara sampai hari ini tidak ada ya kita hentikan karena tak cukup bukti," ucap Firli Bahuri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Mau Gantung Status Orang

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Firli mengatakan, status tersangka ditetapkan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jika tidak ada, kata dia, kasus dan status tersangka tersebut bisa dihentikan.

"Karena sesungguhnya yang disebut tersangka, tersangka adalah karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup atau diduga sebagai pelaku pidana. Kalau enggak ada ya kita hentikan saja," kata Firli.

"Jelas sikap kita Pak, kita tak mau menggantung-gantung status orang," imbuhnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya