Jokowi Teken PP, Dewan Pengawas KPK Selanjutnya Dipilih Lewat Pansel

Pansel Dewan Pengawas KPK terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Pansel akan berjumlah sembilan orang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Jan 2020, 12:59 WIB
Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) menandatangani nota pelantikan sebagai Dewan Pengawas KPK disaksikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan Dewan Pengawas KPK dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Peraturan itu diteken Jokowi pada 16 Januari 2020.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Senin (27/1/2020), dijelaskan bahwa Dewan Pengawas KPK periode selanjutnya akan dipilih melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Adapun pansel dibentuk langsung oleh Presiden.

"Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP itu.

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa pansel Dewan Pengawas KPK terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Pansel akan berjumlah sembilan orang.

"Lima orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan empat orang yang berasal dari unsur masyarakat," tulis Pasal 5.

Susunan pansel Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut yakni, satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintahan. Kemudian, satu wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tugas Pansel Dewan Pengawas KPK

Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

Pansel sesuai Pasal 6, akan bertugas mengumumkan penerimaan calon anggota Dewas, melakukan pendaftaran calon anggota Dewas, mengumumkan nama calon anggota Dewas dalam laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Kemudian, menentukan nama calon anggota Dewas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Nantinya, 10 nama calon anggota Dewas KPK akan diserahkan panitia seleksi kepada presiden.

Setelah itu, presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut untuk ditindaklanjuti ke DPR.

"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Saat ini, lima orang telah terpilih menjadi anggota dewan pengawas periode 2019-2023.

Mereka antara lain, Tumpak Panggabean merangkap ketua, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Harris, dan Harjono. Kelimanya dipilih langsung oleh Jokowi sebagaimana tertuang dalam pasal 69 A ayat 1.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya