Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertanyakan proses perekrutan guru honorer mendapat upah tidak layak, hal ini akan dicarikan solusinya agar tidak terulang.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu permasalah yang terjadi pada guru honorer adalah upah yang tidak layak, yaitu Rp 300 ribu per bulan.
"Ketika permasalahan muncul, ini salah satunya kok masih ada diberikan penghasilan Rp 300 ribu?," kata Setiwan, di Kntor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca Juga
Advertisement
Setiawan menyatakan, guru honorer yang diangkat resmi seharusnya penghasilannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah, dia pun mempertanyakan proses perekrutan guru honorer yang masih mendapat upah rendah.
"Tidak mungkin guru honorer yang diangkat resmi penghasilannya rendah," tuturnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut di luar kontrol instansinya, sebab menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerin PANRB pun akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali.
"Itu yang tidak bisa kita kontrol. Kita melakukan komunikasi dengan Kemendikbud bagaimana," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tenaga Honorer Bakal Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Benarkah?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan adanya dua informasi yang tidak benar dan berpotensi membingungkan masyarakat berupa pengumuman dan surat pemberitahuan terkait penerimaan CPNS 2019 dan PPPK.
Untuk pengumuman yakni terkait informasi penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Pengumuman tersebut bernomor BL:B/017/M.SM.01/2020 yang seolah-olah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Pengumuman palsu tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh adanya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
Mereka diminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat Jakarta Drs Muh Iqbal dengan nomor Whatsapp 081953388478.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak benar.
"Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS," tegasnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Sedangkan untuk surat pemberitahuan palsu ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas, Muhammad Yusuf Ateh.
Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50 persen dan PPPK 50 persen. Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
Andi lantas mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. "SYa meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kementerian PANRB," imbuhnya.
Advertisement