Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Prostitusi Anak di Rawa Bebek Penjaringan

Polisi sebelumnya telah menangkap 6 tersangka dan mengamankan 10 anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berperan menjual anak-anak di bawah umur di Bar dan Karaoke Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari enam tersangka prostitsi anak yang lebih dulu diringkus polisi.

"Sabtu kemarin berhasil kita amankan lagi 2 pelaku yang memiliki peran hampir sama sebagai pencari dan juga menjual kepada kafe Kayangan. Itu salah satunya inisial AH, yang satu inisialnya H," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Yusri menjelaskan, kedua pelaku ini diduga sebagai agen untuk memasarkan para korban ke pria-pria hidung belang. Berdasarkan investigasi sementara, kedua pelaku mengaku tak pernah menjual anak di bawah umur.

"Para pelaku kita tangkap di Jakarta. Saat ini, pengakuannya tetap (menjual) orang dewasa, tapi kita masih mendalami dulu, kita tunggu saja," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan polisi mengamankan enam orang pelaku.

"Pada tanggal 13 Januari di daerah Penjaringan, Jakarta Utara di salah satu kafe, berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," ucap Yusri, Selasa (21/1/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Identitas 6 Pelaku

Masing-masing pelaku berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya