Liputan6.com, Palembang - Pemberitaan yang berjudul ‘Demo Mahasiswa, Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Palembang’ pada tanggal 25 September 2019 lalu, langsung diklarifikasi oleh salah satu mahasiswa yang diberitakan yaitu Benny.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dua mahasiswa diamankan anggota Polrestabes Palembang, saat ricuhnya demo mahasiswa di depan DPRD Sumsel, Selasa (24/9/2019). Salah satunya yaitu Benny, mahasiswa Semester 1 Universitas Terbuka (UT) Palembang.
Baca Juga
Advertisement
Benny pun akhirnya mengadukan kesimpangsiuran pemberitaan tentang dirinya ke Dewan Pers, tentang pemberitaan ini. Liputan6.com memberikan hak jawab ke Benny.
Ada poin-poin yang disampaikan Benny, yaitu menyatakan isi berita tersebut memang mencatut namanya, menyesalkan adanya pemberitaan tersebut karena ada hal-hal yang tidak relevan.
“Saya sendiri yang melakukan aduan tersebut (ke Dewan Pers), sesuai dengan mekanisme Dewan Pers, selaku lembaga yang menaungi rekan-rekan pers di Indonesia,” katanya, Senin (27/1/2020).
Dewan Pers akhirnya mengundang Benny ke kantor Dewan Pers di Jakarta, namun Benny berhalangan hadir, karena berbagai kendala. Benny juga mengapresiasi Dewan Pers untuk menerima aduannya.
“Saya merasa keberatan, karena pada judul yang dibuat sedemikan rupa menggunakan asas ‘diduga’ dan ‘lempar batu’. Karena saya tidak melakukan provokasi dan tindakan provokatif dalam bentuk apapun,” ucapnya.
Benny juga membantah telah melakukan pelemparan benda dalam bentuk apapun, terutama batu di kerumunan kericuhan demo.
Menurutnya, lokasi Simpang 5 DPRD Sumsel dalam pemberitaan, merupakan daerah yang cukup tertata. Sehingga dia menilai ada keanehan jika ada sejumlah batu seperti yang diberitakan digunakan untuk pelemparan.
“Ditambah lagi saya tidak tahu menahu perihal pelemparan,karena saya ditangkap oleh oknum dan dibawa ke dalam komplek DPRD Sumsel pada awal kericuhan terjadi,” ungkapnya.
Lalu Benny juga mengklarifikasi tulisan tentang ‘keduanya dibawa dari lokasi aksi, masuk ke mobil polisi dan dibawa ke Mapolresta Palembang’. Dia menyampaikan bahwa Benny dan M Habib ditangkap secara terpisah.
Benny sendiri ditangkap saat dirinya sempat mendapatkan pemukulan oleh beberapa oknum, tapi tidak diketahui dari mana. Apalagi banyak jurnalis yang melakukan peliputan dan bisa saja teridentifikasi wajah onum tersebut.
“Saya sempat dilakukan pemeriksaan oleh orang-orang yang diduga polisi. Dan hasil pemeriksaan tersebut tidak didapati benda-benda yang mencurigakan atau membahayakan. Berkenaan mobil polisi, kami dibawa mobil polisi seukuran Isuzu Elf yang ada logo Bareskrim di pintu samping,” ujarnya.
Bersangkutan dengan ditangkapnya M. Habib Burohim yang dituliskan ‘melempar batu’ dan tulisan ’saya melempar batu ke arah massa dari kejauhan’, menurutnya adaah pernyataan yang tidak relevan.
Karena Benny sendiri mendengar bahwa tidak ada perkataan M.Habib Burohim berkata demikian. Yang dia dengar hanyalah ‘Botol Air Mineral’ dan itu diperkuat oleh pemberitaan dari rekan pers lainnya di Mapolresta Palembang.
Klarifikasi Pemberitaan
“Pernyataan ‘Saya lagi di kerumunan... tidak tahu alasannya,’ benar pernyataan saya. Tapi saya tidak pernah diambil wawancara langsung oleh rekan Liputan6.com. Andaipun ada, saya tidak mengetahui karena tidak adanya identitas para rekan pers saat itu,” ujarnya.
Ada sembilan poin sikap yang diutarakan Benny terkait pemberitaan tersebut. Yaitu menyesalkan adanya pemberitaan yang tergabung menjadi satu-kesatuan , sehingga menimbulkan multi tafsir, seperti provokator, mengacau aksi dan lainnya.
Benny menegaskan jika dia bukanlah provokator dan tidak melakukan pelemparan dalam bentuk apapun. Lalu pada BAP kepolisian, dia menegaskan bahwa dia bukan provokator dan tidak melakukan yang bersifat provokatif.
“Dengan framing seolah saya sebagai provokator, seolah saya telah melakukan pelemparan menggunakan batu maupun botol, yang telah merusak nama baik saya. Karena saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Mahasiswa semester 1 ini juga berterimakasih kepada Liputan6.com, karena bersedia mengakomodasi keberatannya, serta memberikan fasilitas hak jawab ataupun koreksi dari jurnalis yang bertugas yaitu Nefri Inge.
Pemberitaan sebelumnya pun sudah diperbaiki dengan judul 'Demo Mahasiswa, Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Palembang'. Pengubahan judul berita ini sesuai hasil rapat mediasi di kantor Dewan Pers pada 15 Januari 2020,menindaklanjuti pengaduan dari salah satu narasumber, Benny.
Berikut link berita yang dipermasalahkan.
Advertisement