Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak Kamis, 23 Januari 2020.
Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.
Advertisement
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian.
Akan tetapi, kata Faisal, surat pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Namun, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.
Karena hal itu, Faisal menyatakan untuk mengisi kekosongan Dirut PT Transjakarta diisi oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.
"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan ke Ombudsman
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat meninjau kembali penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Alasannya, Donny diduga telah melakukan maladministrasi terkait penunjukannya sebagai Dirut BUMD.
"Dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Teguh menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait laporan mengenai rekam jejak Donny Siregar tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, dia menyebut Donny diduga tersangkut kasus penipuan dalam sektor ekonomi.
Pengangkatan direksi sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
"Dalam Pasal 6 itu bahwa untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya 5 tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. Tapi, kan, yang bersangkutan ini baru inkrah dan sekarang dalam proses seharusnya dia ditahan, itu baru kita dalami," kata Teguh.
Advertisement