Bagaimana Bisa Terpidana Kasus Penipuan Jadi Dirut Transjakarta? Ini Penjelasan Pemprov DKI

Faisal mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya persyaratan yang dilanggar oleh Donny berdasarkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jan 2020, 16:41 WIB
Sertijab Dirut PT Transjakarta dari Agung Wicaksono (kiri) kepada Donny Andy S Saragih (kanan), Kamis 23 januari 2020. (Dok. PT Transjakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberhentikan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama Transjakarta. Pemberhentian ini dilakukan setelah Donny diketahui status sebagai terpidana kasus penipuan.

Lantas bagaimana bisa seorang yang telah bermasalah hukum lolos dalam proses seleksi Dirut Transjakarta?

Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pengangkatan Donny telah sesuai dengan prosedur. Namun ada satu hal yang dilanggar, yaitu pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Hal itu dilakukan Donny dengan sebenarnya.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.

Faisal mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya persyaratan yang dilanggar oleh Donny berdasarkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020.

"BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ucapnya.

Karena hal itu, Faisal menyatakan untuk mengisi kekosongan Dirut PT Transjakarta digantikan oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.

"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Laporan Ombudsmas Jakarta

Kendaraan melintas di bawah halte Transjakarta CSW di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Sejak jalur layang TransJakarta koridor 13 diresmikan pada tahun 2017, halte itu tak kunjung beroperasi karena terlalu tinggi dan dapat membahayakan para pengguna. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat meninjau kembali penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Alasannya, Donny diduga telah melakukan maladministrasi terkait penunjukannya sebagai Dirut BUMD.

"Dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Teguh menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait laporan mengenai rekam jejak Donny Siregar tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, dia menyebut Donny diduga tersangkut kasus penipuan dalam sektor ekonomi.

Pengangkatan direksi sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

"Dalam Pasal 6 itu bahwa untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya 5 tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. Tapi kan yang bersangkutan ini baru inkrah dan sekarang dalam proses seharusnya dia ditahan, itu baru kita dalami," papar Teguh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya