Liputan6.com, Jakarta - Fairuz A. Rafiq menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus vlog "ikan asin" atas terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Di hadapan ketua majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa, Fairuz A. Rafiq, meminta ditemani oleh suaminya, Sonny Septian. Hal itu dilakukan karena Fairuz A. Rafiq, merasa lebih nyaman bila ada suami di sebelahnya.
Baca Juga
Advertisement
Namun, keinginan Fairuz A. Rafiq tidak disetujui oleh ketua majelis hakim. Sebab, seharusnya yang berhak duduk di bangku saksi hanyalah Fairuz A. Rafiq dan bukan Sonny Septian.
"Saksi tidak bisa didampingi ya," kata majelis hakim di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditolak
Ketua majelis hakim sempat meminta pendapat kepada pihak kuasa hukum terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Secara tegas salah satu kuasa hukum terdakwa menolaknya.
Advertisement
Keberatan
"Bagaimana kuasa hukum terdakwa?" tanya majelis hakim.
"Kami keberatan ketua," kata salah satu kuasa hukum terdakwa.
Dikuatkan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim mencoba menguatkan Fairuz A. Rafiq saat ditinggalkan oleh Sonny Septian. Diingatkan tanpa Sonny pun, ia sudah ditemani banyak orang dalam ruang sidang.
Advertisement
Ditemani Banyak Orang
"Tenang saja, kamu ditemani oleh banyak orang di sini," kata ketua majelis hakim.
Beri Keterangan
Tak lama sidang vlog "ikan asin" pun digelar. Fairuz A. Rafiq yang menjadi saksi langsung ditanya JPU tentang keterkaitannya dengan kasus tersebut.
Advertisement