Liputan6.com, Jakarta - Hanya empat hari Donny Andy Saragih menikmati empuknya kursi Direktur Utama PT TransJakarta. Hari ini, dia dipaksa melepaskan jabatan itu. Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny setelah terpilih sebagai Dirut Transjakarta yang baru sejak Kamis, 23 Januari 2020.
Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.
Advertisement
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti uji Kompetensi dan Keahlian.
Akan tetapi, kata Faisal, surat pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.
Karena hal itu, Faisal menyatakan untuk mengisi kekosongan Dirut PT Transjakarta diisi oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.
"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," jelasnya.
Memang berat untuk mempertahankan Donny, bahkan oleh pejabat sekelas Gubernur DKI sekalipun. Apa yang dia lakukan serta status hukum yang dia sandang membuat pilihan memecat yang bersangkutan adalah kebijakan yang tepat.
Sosok Donny sebenarnya diungkap Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Alasannya, Donny diduga telah melakukan maladministrasi terkait penunjukannya sebagai Dirut BUMD.
"Dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Teguh menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait laporan mengenai rekam jejak Donny Siregar tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, dia menyebut Donny diduga tersangkut kasus penipuan dalam sektor ekonomi.
Pengangkatan direksi sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
"Dalam Pasal 6 itu bahwa untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya 5 tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. Tapi kan yang bersangkutan ini baru inkrah dan sekarang dalam proses seharusnya dia ditahan, itu baru kita dalami," papar Teguh.
Hanya berselang beberapa jam setelah Teguh menyampaikan laporan masyarakat tersebut, Pemprov DKI mengambil langkah dengan memberhentikan jabatan yang sudah empat hari diemban Donny.
Lantas, apa sebenarnya kasus yang membut Donny harus masuk bui?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Tahun Bui untuk Donny
Kasus yang menyeret Donny ternyata terjadi saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Ketika itu, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sambungan telepon dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu. Lorena harus menyerahkan uang sebesar US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses.
Sebagaimana salinan putusan pengadilan yang dikutip Tempo, Soerbakti menuruti saran Porman agar menyanggupi permintaan itu. Dia menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada "oknum" OJK itu pada medio Oktober 2017.
Porman dan Donny kemudian membagi uang itu sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa duit itu sudah diserahkan kepada OJK. Keduanya kemudian kembali meminta uang kepada Bos Lorena untuk mempetieskan kasus tersebut.
"Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, untuk terakhir kali kami minta agar US$ 80 ribu dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, ke sekitar Lapangan Banteng," begitu bunyi pesan elektronik Dony yang ditujukan kepada Porman untuk menipu Soerbakti.
Soerbakti kemudian menyerahkan amplop cokelat berisikan uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Porman dan Donny. Untuk meyakinkan, Porman kemudian mengabarkan kepada bosnya bahwa uang itu telah disampaikan kepada OJK.
Merasa janggal, Soerbakti lantas melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Pada 24 November 2017, anggota kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny di Jakarta Selatan.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. Sidang pertama dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Donny dan Porman dituntut masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Porman divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana Donny dan Porman masing-masing 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki mereka divonis masing-masing 2 tahun penjara.
Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor putusan banding 309/PID/2018/PT DKI. Sidang putusan banding dihelat pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Donny dan Porman tidak terima. Mereka lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Januari 2019. Namun, pada 12 Februari 2019, MA menolaknya melalui putusan kasasi nomor 100/K/KPID/2019.
Dalam putusan kasasi, Donny dan Porman justru ditambah masa pidana penjaranya menjadi masing-masing 2 tahun. Dengan putusan ini, artinya vonis sudah berkekuatan hukum tetap dan status keduanya menjadi terpidana.
Namun, alih-alih dipenjara, Donny ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Direktur Utama Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri pada hari yang sama, Kamis 23 Januari lalu. Anies menunjuk Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta itu untuk membuat Transjakarta semakin maju.
"Ia memiliki latar belakang pengalaman di bidang transportasi," ujar Anies.
Advertisement
Harapan di Pundak Donny
Pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Donny Andy S Saragih ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. Penunjukan itu berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta, Kamis 23 Januari 2020.
"RUPS LB ini dilakukan pemberhentian, penggantian, dan pengisian pengurus perseroan, memberhentikan Saudara Agung Wicaksono dari jabatannya sebagai Dirut dan mengangkat Saudara Donny Andy S Saragih sebagai Dirut," kata Kepala Divisi Sekretaris Perseroan dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulis.
"Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta," imbuh Nadia menyoal Donny.
Dia mengatakan, Donny memiliki latar belakang pengalaman dalam bidang transportasi. Donny sebelumnya sempat menjabat Komisaris PT Alfa Omega Transportasi hingga Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport.
"Yang bersangkutan (Donny Saragih) memiliki latar belakang pengalaman di bidang transportasi, yaitu Komisaris PT Alfa Omega Transport sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang, Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport Tbk tahun 2007 sampai dengan 2017," tutur Nadia.
Dia mengatakan, penunjukan Donny sebagai Dirut PT TransJakarta diharapkan dapat meningkatkan citra transportasi publik yang aman serta mempermudah pelanggan dengan penerapan integrasi moda transportasi.
"Dengan pembaharuan kepengurusan ini, PT Transportasi Jakarta diharapkan dapat mewujudkan transportasi publik yang aman dan nyaman serta terjangkau, agar masyarakat Jakarta dapat melakukan perjalanan secara tepat waktu sehingga dapat mendukung peningkatan perekonomian Jakarta," kata Nadia.
Sayang, harapan itu jauh dari kenyataan karena Donny membawa aib yang tak bisa dimaafkan.