Menteri PUPR: Anies Baswedan Belum Izin Komisi Pengarah untuk Revitalisasi Monas

Menurut dia, tiga gubernur DKI sebelum Anies Baswedan itu mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jan 2020, 06:32 WIB
Menteri PUPR 2014-2019 Basuki Hadimuljono tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Basuki Hadimuljono akan kembali menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kabinet Jokowi jilid II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa revitalisasi Monas sudah dilakukan oleh empat gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia, tiga gubernur DKI sebelum Anies Baswedan itu mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Barulah, di era Gubernur DKI Anies Baswedan revitalisasi Monas dilakukan tanpa izin Komisi Pengarah.

"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu," ujar Basuki di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (27/1/2020).

Adapun keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Pemprov DKI sebagai badan pelaksana harus mengantongi izin Komisi Pengarah untuk merevitalisasi Monas.

"Berarti 3 gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada (untuk revitalisasi Monas)," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terdiri dari 7 Instansi

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris dan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata sebagai anggota Komisi Pengarah.

Oleh sebab itu, Komisi Pengarah mengadakan rapat untuk membahas soal revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI. Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI untuk mengentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno di kesempatan yang sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya