Belajar dari Youtube, Pasutri Asal Rusia di Bali Tanam Ratusan Pohon Ganja

Pasutri asal Rusia itu menanam pohon ganja secara hidroponik.

oleh Dewi Divianta diperbarui 29 Jan 2020, 04:00 WIB
Pasturi asal Rusia tanam ratusan pohon ganja di Bali (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Ada-ada saja ulah pasangan suami istri (pasutri) asal Rusia yang telah dua tahun tinggal di Bali ini. Pasutri bernama Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) nekat menanam ganja di rumah yang disewanya di Jalan Jaba Sari, Kompleks Perumahan Puri Gading, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan ratusan batang pohon ganja siap panen di rumahnya.

Perbuatannya itu tentu saja melanggar hukum. Mereka pun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh Polresta Denpasar. Saat digerebek, polisi mendapati jika pohon ganja tersebut ditanam secara hidroponik.

Dalam keterangannya, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mamaparkan jika kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Benar saja, mereka melakukan aktivitas yang melawan hukum.

Dari hasil pemeriksaan, Ruddi menjelaskan jika kedua tersangka mendapat biji ganja untuk pembibitan dari seorang warga negara Rusia bernama Andre pada Juli 2018. Andre sendiri kini masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, tersangka belajar menanam dan membesarkan ganja lewat Youtube.

Dalam menanan tumbuhan terlarang itu para tersangka menggunakan beberapa cara, yakni penanaman menggunakan hidpronik, menggunakan pipa tabung, menggunakan kotak, dan menggunakan ruang tertutup. Setelah dipanen ganja tersebut dikeringkan lalu dipasarkan kepada wisatawan yang ada di Bali.

Saat digerebek, polisi menemukan 106 pohon batang ganja yang sudah dipanen. Selain itu, terdapat belasan pot lainnya berisi tumbuhan ganja yang masih berbentuk kecambah. Menurut Ruddi, keduanya sudah beberapa kali memanen hasil tanaman haramnya tersebut.

"Setiap tiga bulan para tersangka memanen 106 batang ganja. Itu sudah berlangsung selama dua tahun mereka tinggal di sini. Ganja yang sudah dikeringkan itu dipasarkan kepada warga negara asing," ungkap Ruddi.

Kegiatan menanam ganja tersebut tidak diketahui oleh pemilik rumah, I Made Suanda. Bahkan, tetangga pun tak mengetahui sama sekali kegiatan pasutri yang dikenal tertutup itu. Kedua wisatawan itu hanya keluar pada malam hari dan kembali ke rumah tersebut pada dini hari.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya