Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku akan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik lembaga KPK.
"Saya enggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," ujar Arief saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Advertisement
Arief sejatinya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penetapan anggota DPR Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tak hanya Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU Viryan Arief, Bagian Legal VIP Money Changer Carolina, Kabag Umum KPU Yayu Yuliana, Kabiro Tekhnis KPU Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Komisioner KPU Viryan Arief sudah lebih dahulu memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia datang ke markas antirasuah sekitar pukul 09.45 WIB. Viryan mengaku menyampaikan soal penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Komisioner KPU itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement