Dalam RUU Omnibus Law, Korban PHK Bakal Dapat Uang Saku dan Kerjaan Baru

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan 6 bulan uang saku, training, dan job placement kepada korban PHK.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2020, 13:15 WIB
Poster bertuliskan tuntutan terlihat saat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah merampungkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini pemerintah akan menyiapkan layanan baru yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini sebelumnya tidak pernah ada dan sengaja dimasukan agar pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan manfaat dari pemerintah.

"Sebelumnya belum ada, sistem unemployment benefit ini untuk ekosistem pekerja. Unemployed untuk yang sudah ada di sistem kerja, tapi ada PHK," kata dia di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dia menyebut, program pemberian manfaat ini akan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya para pekerja yang terkena PHK mendapatkan pemberian manfaat berbagai macam dari pemerintah termasuk uang saku dan pelatihan.

"Pemerintah melalui BPJS akan memberikan 6 bulan uang saku, training, dan job placement. Plus diberikan juga keleluasaan untuk ekonomi digital," kata dia.

Sementara itu, saat disinggung mengenai kapan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa dirampungkan dirinya tidak memberi kepastian waktu. Mantan Menteri Perindustrian itu hanya menyebut akan selesai dalam waktu dekat.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Omnibus Law Dinilai Bakal Tekan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan RUU Cilaka dianggap dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, omnibus law tersebut dianggap akan mengurangi kesejahteraan buruh dari segi upah.

"Secara teori pertumbuhan ekonomi bergantung pada konsumsi, salah satu faktor yang menentukan konsumsi itu upah. Kalau upah tidak memadai tidak layak akan membuat penurunan (konsumsi)," kata dia, saat ditemui di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1). 

Selain itu, dia juga menyoroti tujuan utama omnibus law yaitu untuk meningkatkan investasi RI. Menurutnya, pemerintah sebenarnya salah sasaran jika tujuan UU Omnibus adalah untuk mendatangkan investasi, sebab kondisi investasi di Indonesia dianggap tidak seburuk yang dikatakan pemerintah.

"Mengutip Faisal Basri, investasi kita tuh masih tumbuh. Malahan lebih baik dibandingkan negara Malaysia juga kalah sama kita. Makanya kalau tujuannya investasi, kayaknya kok aneh, kan enggak jelek-jelek amat," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya