DPRD DKI Akan Panggil Anies Baswedan Bahas Polemik Revitalisasi Monas

DPRD DKI ingin mendapat penjelasan mendetail mengenai langkah Pemprov DKI merevitalisasi kawasan Monas.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2020, 13:17 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersalaman dengan Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengesahan APBd-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPRD DKI Jakarta akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan dan jajarannya dalam rapat gabungan pimpinan. Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas polemik revitalisasi Monumen Nasional (Monas) di sisi selatan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku ingin mendapat penjelasan mendetail mengenai langkah Pemprov DKI merevitalisasi kawasan Monas yang diketahui tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Kan harusnya kaitannya dengan pemerintah pusat, ketua dewan pengarahnya kan Mensesneg, dia (Gubernur DKI) sebagai sekretaris dewan pengarah harusnya buka komunikasi lah," kata Prasetyo di Gedung DPRD, Selasa (28/1/2020).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, Tugu Monas yang berada di kawasan Medan Merdeka mendapat perlakuan khusus mengenai perawatannya. Dalam Perpres itu bahkan dibentuk Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.

Susunan keanggotaan Komisi Pengarah berdasarkan Pasal 4 yakni Menteri Sekretaris Negara sebagai ketua, sementara Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, serta Gubernur DKI Jakarta sebagai anggota.

Selain menjadi anggota Komisi Pengarah, Gubernur DKI Jakarta juga bertugas sebagai Badan Pelaksana.

Merujuk dalam aturan itu, Prasetyo menilai Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta seharusnya lebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua Komisi Pengarah.

"Kita ini pemerintah harus nyambung antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, politikus PDIP itu juga mempertanyakan fungsi revitalisasi kawasan Monas. Dia mendapat informasi bahwa revitalisasi itu berfungsi sebagai serapan air.

Namun saat meninjau proyek tersebut, Prasetyo mengaku informasi yang diterimanya tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Mendapati fakta itu, Prasetyo menyebut telah terjadi pembohongan publik oleh Pemprov DKI.

"Katanya eksekutif bisa buat serapan air, selesai saya cek lapangan (Monas) kemarin, saya melihat bawahnya dicor, atasnya dikasih batu alam, itu kan ada satu pembohongan publik," tukasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kirim Surat ke Kemensetneg

Suasana proyek revitalisasi Taman Sisi Selatan Monumen Nasional dilihat dari ketinggian, Jakarta, Minggu (19/1/2020). Proses revitalisasi kawasan Monas menggunakan skema multi-years dalam waktu tiga tahun dari 2019 hingga 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengklaim, pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengajuan izin itu, kata dia, diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.

"Sudah (diajukan soal izin) bareng Pak Sekda," kata Heru di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Selain surat permohonan izin, dia juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya