FOTO: Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah Demi Tanah Rp 40 Miliar

Motif pemalsuan akta nikah itu guna menguasai tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan dengan nilai Rp40 miliar.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 28 Jan 2020, 16:35 WIB
Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah
Motif pemalsuan akta nikah itu guna menguasai tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan dengan nilai Rp40 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan tersangka pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku yang berinisal MHH dan ABB, serta seorang perempuan berinisial J. (merdeka.com/Imam Buhori)
Salah satu tersangka pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan saat pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020). Dua dari tiga tersangka sengaja memalsukan akta nikah untuk mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Bintaro senilai Rp 40miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku yang berinisal MHH dan ABB, serta seorang perempuan berinisial J. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan tersangka pemalsuan akta nikah di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dua dari tiga tersangka sengaja memalsukan akta nikah untuk mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Bintaro senilai Rp 40miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya