Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan tersangka pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku yang berinisal MHH dan ABB, serta seorang perempuan berinisial J. (merdeka.com/Imam Buhori)
Salah satu tersangka pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan saat pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020). Dua dari tiga tersangka sengaja memalsukan akta nikah untuk mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Bintaro senilai Rp 40miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku yang berinisal MHH dan ABB, serta seorang perempuan berinisial J. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan tersangka pemalsuan akta nikah di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dua dari tiga tersangka sengaja memalsukan akta nikah untuk mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Bintaro senilai Rp 40miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)