UN Dihapus, Proses Kelulusan Mutlak Ditentukan Sekolah

UN akan dihapus dan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada siswa.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2020, 18:35 WIB
Staf Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud dalam sesi media briefing mengenai pembahasan UN dan SBMPTN bersama Quipper di Penang Bastro, Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta. (Foto: Liputan6/Okti Nur Alifia)

Liputan6.com, Jakarta Ujian Nasional (UN) akan berakhir pada 2020, dan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada siswa. Kebijakan Merdeka Belajar ini akan mulai diterapkan pada 2021.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juanda, staf Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud dalam sesi media briefing mengenai pembahasan UN dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Mega Kuningan, Jakarta.

"Sekolah 2021 diganti dengan asesmen," ungkap Juanda, Selasa, (28/1/2020).

Juanda pun menjelaskan proses kelulusan mutlak ditentukan oleh sekolah, tidak ada lagi ujian ditentukan oleh pusat atau provinsi. Sekolah 100% mutlak membentuk atau mendesain kelulusan siswanya. 

"Jadi, kalau itu dihilangkan artinya proses kelulusan, proses pembelajaran ya mutlak dari sekolah," terang Juanda.

Dalam bahasannya mengenai SBMPTN, Juanda juga menyatakan bahwa hasil dari kelulusan sekolah akan mengkualifikasi anak-anak yang pantas diterima perguruan tinggi. Hal ini akan menjadi tantangan bagi guru dalam memberikan asesmen bagi siswanya.

"Proses pembelajaran yang akan melihat keberhasilan anak itu qualified atau tidak. Guru memberikan asesmen bukan hanya kasih sayang. Kita lihat saja dia diterima perguruan tinggi atau tidak," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

Staf Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud dalam sesi media briefing mengenai pembahasan UN dan SBMPTN bersama Quipper di Penang Bastro, Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta. (Foto: Liputan6/Okti Nur Alifia)

Dalam sesinya di acara ini, Juanda menjelaskan empat pokok kebijakan dalam merdeka belajar. Di antaranya:

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

2. Ujian Nasional (UN)

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Sementara itu, Tasya Kamila, mantan artis cilik yang juga hadir sebagai narasumber mengapresiasi adanya kebijakan baru yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim ini. 

"Kalau memang itu tidak dijadikan satu-satunya acuan untuk kelulusan. itu adalah sesuatu yang sangat baik. Karena masa tiga tahun bersekolah hanya satu hari atau seminggu dievaluasinya, pasti lebih baik kalau sekolah yang mengevaluasi dan lebih tahu siswanya seperti apa," ungkap Tasya.

 

(Okti Nur Alifia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya