Amerika Serikat Perketat Visa bagi Wanita Hamil, Apa Penyebabnya?

Menurut Departemen Luar Negeri, beberapa operator wisata kelahiran membebankan biaya kepada wanita yang ingin memiliki bayi di Amerika Serikat hingga 100 ribu dolar AS.

oleh Putu Elmira diperbarui 29 Jan 2020, 10:02 WIB
Ilustasi Amerika. (dok. Paul Weaver/Unsplash/Adhita Diansyavira)

Liputan6.com, Jakarta - Wisata kelahiran jadi cara beberapa orangtua yang ingin anaknya punya catatan kelahiran di negara tertentu. Hal ini disorot oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dilansir dari laman Asiaone.com, Selasa, 28 Januari 2020, Trump membuka front baru untuk melawan imigran pada Kamis, 23 Januari 2020. Ia melarang penerbitan visa untuk wanita hamil yang ingin memasuki Negeri Paman Sam itu.

Saat mengumumkan kebijakan yang mulai diberlakukan pada Jumat, 24 Januari 2020, pihak Gedung Putih mengatakan orang asing sengaja menggunakan visa untuk mengamankan kewarganegaraan AS secara langsung dan permanen.

"Integritas kewarganegaraan Amerika harus dilindungi," kata juru bicara Gedung Putih, Stephanie Grisham.

Visa kunjungan sementara B-1 dan B-2 tidak akan lagi dikeluarkan untuk orang asing yang ingin memasuki Amerika Serikat untuk sekadar 'wisata kelahiran'. Hal itu disebut-sebut sebagai celah imigrasi yang terlalu mencolok.

Grisham berpendapat bahwa tindakan keras terhadap "wisata kelahiran" adalah untuk keselamatan publik dan keamanan nasional serta menjaga integritas sistem imigrasi di Amerika.

"Industri pariwisata kelahiran mengancam untuk membebani sumber daya rumah sakit yang berharga dan penuh dengan kegiatan kriminal, seperti tercermin dalam penuntutan federal," jelas Grisham.

"Menutup celah imigrasi yang mencolok ini akan memerangi penyalahgunaan endemik ini dan pada akhirnya melindungi Amerika Serikat dari risiko keamanan nasional yang diciptakan oleh praktik ini," sambungnya.

"Ini juga akan membela pembayar pajak Amerika agar dolar mereka dengan susah payah disedot untuk membiayai biaya langsung dan hilir yang terkait dengan wisata kelahiran," katanya.

Konstitusi AS menjamin kewarganegaraan Amerika secara otomatis bagi siapa saja yang lahir di tanah AS. Trump telah membatasi imigrasi ilegal sebagai prioritas utama pemerintahannya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Ada Uji Kehamilan

Ilustrasi wanita hamil. (dok. Mustafa Omar/Unsplash/Adhita Diansyavira)

Di bawah aturan baru itu, seorang petugas konsuler AS menolak visa non-imigran B kepada orang asing yang ia yakini berniat bepergian ke Amerika Serikat dengan tujuan melahirkan di negara tersebut.

Menegakkan aturan baru mungkin bukan hal yang mudah. Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa petugas konsuler telah diarahkan untuk tidak bertanya kepada semua pelamar wanita apakah mereka hamil atau berniat untuk hamil.

"Petugas tidak akan diizinkan untuk melakukan tes kehamilan apa pun," pejabat itu menambahkan.

Pejabat itu mengatakan diperkirakan bahwa ribuan anak-anak dilahirkan di Amerika Serikat setiap tahun oleh wanita yang tiba di negara itu menggunakan visa B dan jumlahnya terus meningkat.

Menurut Pusat Studi Imigrasi, ada sekitar 33.000 bayi yang lahir dari wisata kelahiran antara pertengahan 2016 sampai pertengahan 2017. Jumlah kelahiran tahunan di Amerika Serikat adalah sekitar 3,8 juta.

Setahun yang lalu, otoritas penegak hukum mengumumkan bahwa mereka telah memecah tiga jaringan yang menawarkan kemungkinan kepada warga negara Cina untuk melahirkan di California.

Menurut Departemen Luar Negeri, beberapa operator wisata kelahiran membebankan biaya kepada wanita yang ingin memiliki bayi di tanah AS hingga 100.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,3 miliar. (Adhita Diansyavira)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya