5 Penyidik Polres Jakbar Diperiksa Terkait Dugaan Penyiksaan Luthfi

Asep menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolri Jendral Idham Azis, anggota yang terbukti melakukan penyiksaan akan ditindak tegas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jan 2020, 19:12 WIB
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Polisi memeriksa lima penyidik Polres Jakarta Barat terkait dugaan penganiayaan terhadap Luthfi Alfiandi, pemuda yang viral lantaran membawa bendera merah putih saat aksi demonstrasi menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR MPR, Jakarta.

"Tim bekerja melaksanakan pemeriksaan baik internal ataupun eksternal secara keseluruhan. Sudah lima penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa terkait perkara ini," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Menurut Asep, pihaknya juga turut meminta keterangan dari Luthfi hari ini. Sesuai dengan perintah Kapolri Jendral Idham Azis, anggota yang terbukti melakukan penyiksaan akan ditindak tegas.

"Tapi apabila tidak benar, akan jadi bumerang bagi yang bersangkutan karena menyampaikan hal yang tidak benar," kata Asep.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Luthfi Alfiandi melaporkan kepada dewan pengawas Propam, terkait adanya anggota polisi yang diduga menganiaya saat memeriksanya.

"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2020.

Pasalnya, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 20 Januari 2020 lalu. Luthfi sempat mengakudi depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Jakarta Barat. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bantah Tak ada Penyiksaan

Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Yusri menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Luthfi. Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Luthfi sudah dilakukan secara profesional.

"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia (Luthfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," kata Yusri. 

Hal itu juga dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru, dia mengatakan tidak adanya penganiayaan terhadap terdakwa Luthfi yang dilakukan oleh anggotanya.

Audie menambahkan bahwa dirinya telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi dan dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.

"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya