Curhat Helmy Yahya Tak Diberi Kesempatan Membela hingga WA Diblokir Dewas TVRI

Helmy Yahya mengaku tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2020, 20:16 WIB
Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas dan Direksi TVRI, Komisi I DPR mendengarkan penjelasan Helmi Yahya terkait pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya curhat soal pemecatan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI secara sepihak. Helmy mengaku menyiapkan 27 halaman pembelaan dan 1.200 halaman lampiran saat surat pemberitahuan rencana pemberhentian dari Dewas turun.

Menurut Helmy Yahya, sebetulnya ada waktu bagi Dewas TVRI memutuskan untuk menolak atau menerima pembelaan tersebut. Namun, hanya dalam satu bulan, Helmy langsung dipanggil.

"Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai. Saya resmi tidak lagi menjadi Dirut TVRI," katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Helmy mengaku tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Permintaan untuk melakukan komunikasi dengan Dewas TVRI pun tidak diberikan ruang.

"Tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikasi. Permintaan kami untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Mensesneg, agar diselesaikan baik-baik tidak ada ruang," kata Helmy Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


WA Diblokir

Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas dan Direksi TVRI, Komisi I DPR mendengarkan penjelasan Helmi Yahya terkait pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Upaya rekonsiliasi telah dilakukan jajaran direksi TVRI. Namun, kata Helmy, tidak pernah terjadi. Malahan, anggota Dewan Pengawas memblokir WhatsApp (WA) Helmy Yahya.

"Seorang anggota Dewas malah mem-blok WA saya agar saya tidak bisa berhubungan. Saya bilang apa adanya. Saya tidak tahu. Tahu-tahu saya resmi diberhentikan jadi Dirut," kata Helmy.

Proses berikutnya, Helmy akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin bsk atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya