Pemprov DKI Akui Kurang Teliti dalam Pengangkatan Donny Saragih

Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi menyebut Donny Saragih mengikuti asesmen dan uji kelayakan pada Juli 2018.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jan 2020, 21:30 WIB
Sekda Pemrov DKI Saefullah (Liputan6.com/M Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengakui Pemprov DKI Jakarta kurang teliti saat mengangkat Donny Saragih menjadi Direktur Umum (Dirut) PT Transjakarta beberapa waktu lalu.

"Kurang teliti aja, bagian seleksi kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi menyebut Donny Saragih mengikuti asesmen dan uji kelayakan pada Juli 2018. Donny dinyatakan lolos dalam tes tersebut.

"Hasil tes itu lazimnya bisa berlaku untuk dua tahun, kan belum dua tahun kan, dua tahunnya Juli tahun ini," kata Riyadi di Balaikota.

Setelah dianggap memenuhi klasifikasi, nama Donny Saragih diajukan ke Gubernur Anies dan diangkat menjadi dirut melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta pada 24 Januari 2020.

"Gubernur setuju, ya proses. Prosesnya apa? Di-RUPS-kan pengesahannya," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dibatalkan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih dibatalkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak, Kamis, 23 Januari 2020.

Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti uji Kompetensi dan Keahlian.

Akan tetapi, kata Faisal, pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya