KPK Sebut Jaksa Penyidik Dikembalikan karena Kebutuhan Kejaksaan

Dari keempat orang yang akan kembali ke instansi awal, menurut Ali, masih ada satu yang masih dalam tahap pengkajian.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jan 2020, 22:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri memberi isyarat saat menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kasus ini merupakan pengembangan dari masa periode komisioner KPK sebelumnya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa dan penyidik yang dikembalikan ke instansi awalnya karena kebutuhan organisasi. Diketahui, dua penyidik kembali ke Polri dan dua jaksa kembali ke Kejagung.

"Jadi begini, memang ini ada kebutuhan organisasi baik dari Kepolisian atau dari Kejagung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Dari keempat orang yang akan kembali ke instansi awal, menurut Ali, masih ada satu yang masih dalam tahap pengkajian. Yakni Rosa, lantaran masa tugasnya baru berakhir pada September 2020 mendatang.

"Namun, informasi terakhir memang untuk pengembalian salah satunya adalah Mas Rosa tadi masih dalam pengkajian kembali informasi dari pihak kepolisian, mengingat masa berakhirnya akan habis di bulan September 2020," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bukan Penyidik Kasus Suap Komisioner KPU

Ali membantah dua penyidik KPK, Rosa dan Hendra merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

"Penyidiknya sepengetahuan kami yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu Setiawan) dan kawan-kawan bukan tim Mas Rosa. Setahu saya satgasnya bukan. Untuk penyidikan bukan timnya, bukan salah satu tim satgas tim penyidik perkara pak WSE," kata Ali.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya