Top 3 News: Jual Senpi ke Sipil, Oknum Densus 88 Masuk DPO

Top 3 news, oknum angota Densus 88 Antiteror itu juga melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

oleh Maria FloraNanda Perdana PutraLizsa EgehamLiputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror 88 Polri, Foto: Antaranews.com

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini diawali dengan berita oknum anggota Densus 88 antiteror yang diduga menjual senjata api kepada warga sipil.

Tak hanya itu, oknum berinisial Brigadir HH ini juga disebut telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan mobil. Dia pun melakukan pelanggaran berat dengan meninggalkan tugas tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja. Terhitung sejak tanggal 5 Maret 2019.

Sehari-hari, HH diketahui bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri. Kini oknum polisi tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, semakin merebaknya virus mematikan Corona di sejumlah negara, pemerintah diminta untuk mencabut bebas visa bagi warga negara China yang akan ke Indonesia. Berita ini menjadi berita terpopuler kedua yang paling banyak disorot pembaca Liputan6.com. 

Selain itu, Konsep kebijakan dalam merdeka belajar yang diterapkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga tak tak kalah menyita perhatian. Salah satunya soal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang akan berakhir tahun ini. 

Pada 2021 mendatang, UN akan dihapus dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada siswa.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 28 Januari 2020:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Oknum Anggota Densus 88 Antiteror Polri Jual Senpi Dinas ke Sipil

Polisi bersenjata lengkap mengawal sejumlah terduga teroris untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). Sepanjang bulan Mei 2019, tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 29 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Densus 88 Antiteror Polri memburu oknum anggotanya yang kedapatan menjual senjata api (senpi) dinas kepada sipil. Oknum polisi itu telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah dikeluarkan (DPO) dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Berdasarkan surat DPO yang ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat, Kombes Rudy Mulyanto, anggota polisi itu berinisial Brigadir HH. Dia bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.

Selain itu, oknum angota Densus 88 Antiteror itu juga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan berupa mobil.

 

Selengkapnya...


2. Diminta Cabut Bebas Visa bagi China, Yasonna: Pikirkan Hubungan Diplomatik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji permintaan untuk mencabut kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang akan ke Indonesia.

Menurut dia, pemerintah juga harus mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan China.

Permintaan itu disampaikan DPR menyusul merebaknya wadah virus corona yang berasal dari Kota Wuhan, China. Virus ini diketahui memang telah menyebar di berbagai negara.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Charles Honoris minta pemerintah melakukan pencegahan virus Corona secara sistematis.

 

Selengkapnya...


3. UN Dihapus, Proses Kelulusan Mutlak Ditentukan Sekolah

Staf Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud dalam sesi media briefing mengenai pembahasan UN dan SBMPTN bersama Quipper di Penang Bastro, Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta. (Foto: Liputan6/Okti Nur Alifia)

Staf Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud mengungkapkan Ujian Nasional (UN) akan berakhir pada 2020, dan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada siswa. 

Juanda pun menjelaskan proses kelulusan mutlak ditentukan oleh sekolah, tidak ada lagi ujian ditentukan oleh pusat atau provinsi. Sekolah 100% mutlak membentuk atau mendesain kelulusan siswanya. 

"Jadi, kalau itu dihilangkan artinya proses kelulusan, proses pembelajaran ya mutlak dari sekolah," kata dia.

Dalam bahasannya mengenai SBMPTN, Juanda juga menyatakan bahwa hasil dari kelulusan sekolah akan mengkualifikasi anak-anak yang pantas diterima perguruan tinggi. Hal ini akan menjadi tantangan bagi guru dalam memberikan asesmen bagi siswanya.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya