Catat, Tarif Tol Dalam Kota Mulai Naik Jumat 31 Januari 2020 Pukul 00.00 WIB

Penyesuaian tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Jan 2020, 12:21 WIB
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Tol Dalam Kota yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan mulai diberlakukan pada Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.

"Tarif Tol Dalam Kota akan naik 31 Januari jam 00.00," jelas Corporate Communications Departement Head Jasa Marga Irra Susiyanti kepada Liputan6.com, Rabu (29/1/2020).

Adapun penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif terjadi untuk Golongan I-III. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000, dan Golongan III dari Rp 15.000 jadi Rp 15.500.

Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Penyesuaian tarif tol yang akan berlaku per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500

- Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500

- Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500

- Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000

- Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sesuai Aturan

Petugas terlihat di dekat Gerbang Pejompongan tol dalam kota yang rusak akibat dibakar massa di Jakarta, Rabu (25/9/2019). Kebakaran tersebut menyebabkan gerbang tol ditutup untuk sementara waktu sampai selesai proses perbaikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif jalan Tol Dalam Kota juga dilakukan bersamaan dengan perubahan tarif tol lima golongan kendaraan menjadi tarif tol tiga golongan kendaraan.

"Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun. Untuk saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian dimana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8 persen," paparnya.

Koentjahjo juga menambahkan, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota sudah mundur dari waktu yang seharusnya, Jalan Tol Dalam Kota terakhir mengalami penyesuaian tarif pada 30 November 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya