Kontraktor Mengaku Belum Terima Surat Penghentian Revitalisasi Monas

Kontraktor revitalisasi Monas mengharapkan Pemprov DKI Jakarta tetap membayarkan nilai proyek yang telah ditetapkan bersama.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Jan 2020, 12:29 WIB
Suasana proyek revitalisasi Taman Sisi Selatan Monumen Nasional dilihat dari ketinggian, Jakarta, Minggu (19/1/2020). Proses revitalisasi kawasan Monas menggunakan skema multi-years dalam waktu tiga tahun dari 2019 hingga 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kontraktor proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan, PT Bahana Prima Nusantara belum mendapatkan informasi resmi terkait penghentian sementara dari Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengaku mendapatkan informasi penghentian sementara dari pemberitaan media.

"Sementara resminya melalui surat maupun lisan juga belum. Dengar-dengar hari ini suratnya dikeluarkan pemerintah," kata Muhidin saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Karena hal itu, dia mengharapkan agar Pemprov DKI Jakarta tetap membayarkan nilai proyek yang telah ditetapkan bersama. Besaran yang dijanjikan yakni 75 persen dari Rp 50,5 miliar.

Muhidin juga mengklaim pengerjaan proyek saat ini telah mencapai 90 persen. Kendati begitu dia enggan menyebutkan potensi kerugian yang dialaminya.

"Belum sampai ke sana (kerugian), tapi itu merupakan suatu risiko dari pemborong. Namun demi kebaikan kita bersama dan berkaitan dengan aturan-aturan karena kami nggak punya kewenangan jadinya kami ikuti regulasi yang ada," jelas Muhidin.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memutuskan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia menyebut langkah tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menunggu Putusan DPRD

Penundaan itu kata dia, sampai menunggu surat persetujuan revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kendati begitu, Saefullah mengaku masih menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI.

"Nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengharapkan revitalisasi Monas diberhentikan sementara mulai Rabu (29/1/2020) ini.

"Mulai besok, menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya