ICMI Dorong RUU Sisdiknas Terus Berlanjut dan Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat ICMI Prof Arif Satria menyampaikan harapannya agar RUU Sisdiknas terus berpegang teguh pada misi pendidikan untuk penguatan karakter bangsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2022, 13:32 WIB
ICMI Dorong RUU Sidiknas Terus Berlanjut dan Segera Disahkan Jadi Undang-Undang. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengadakan dialog interaktif forum dengar pendapat dan uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Rabu (14/9/2022) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan dan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait RUU Sisdiknas, sehingga bisa segera sempurna dan diterapkan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat ICMI Prof Arif Satria menyampaikan harapannya agar RUU Sisdiknas terus berpegang teguh pada misi pendidikan untuk penguatan karakter bangsa.

"Penguatan ketakwaan dan internalisasi Pancasila harus dilakukan. Ini penting karena merupakan suatu pondasi untuk karakter bangsa," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Ia menambahkan, RUU Sisdiknas harus terus didorong dalam rangka pemerataan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

"RUU Sikdiknas ini jika sudah disempurnakan dan menjadi Undang-Undang tentu akan lebih memperhatikan profesi guru dan dosen. Untuk itu, ICMI sebagai sebuah insitusi sudah membentuk Tim Perumus untuk memberikan masukan RUU Sikdiknas sehingga bisa sempurna menjadi Undang-Undang. Ini harus terus berlanjut," kata Arif.

Menurut dia, ICMI berusaha menjadi sumber inspirasi dan dan memberikan solusi untuk bangsa Indonesia.

"ICMI hadir dengan masukan pikiran yang jernih sesuai dengan ciri seorang cendikiawan yang independen dan obyektif dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Tim dari ICMI sudah beberapa kali membahas draf RUU ini. Semoga formulasi masukan ICMI bisa segera disampaikan ke pemerintah dan DPR," papar Arif.

 


Pentingnya RUU Sisdiknas

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka. (Foto: Kemendikbud)

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Nadiem menuturkan, selama beberapa tahun terakhir, ia bersama jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

"Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," kata Nadiem.

Nadiem menyampaikan dua terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.

"Para guru dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas," terang dia.

 


Banyak Guru Belum Tersertifikasi

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, datang ke Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan peletakan batu pertama pembangunan Universitas Satya Terra (ST) Bhinneka (Reza Efendi/Liputan6.com)

Di sisi lain, lanjut Nadiem, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.

"Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang antreannya panjang," kata Nadiem.

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut dia, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.

Nadiem juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur Undang-Undang Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas.

"Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60.000 hingga 70.000 per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG," terang Nadiem.

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak.

"Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun," pungkasnya.

 


Apresiasi Kegiatan ICMI

Banner Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Diketahui, kegiatan FDP dan Uji Publik yang diinisiasi ICMI ini merupakan sebuah rangkaian agenda. Setelah dibuka oleh Ketum ICMI dan Mendikbudristek, kegiatan dilanjutkan dengan sidang komisi forum dengar pendapat yang dibagi menjadi 3 komisi.

Ketiganya yaitu Komisi Pendidik, Komisi PAUD Dikdasmen, serta Komisi Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Vokasi yang masing-masing dipimpin oleh Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D, Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D., dan Prof. Dr.Ir. Asep Saefuddin, M.Sc. Setelah itu, dilaksanakan sidang paripurna untuk menampung masukkan dari komisi-komisi tersebut.

Di akhir kegiatan, Kepala Badan Standar,Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anndito Aditomo turut merespon dan memberikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan ICMI dalam memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas.

"Saya merasa mendapat masukan yang benar-benar berdasarkan kajian terlebih dahulu, tidak semua pihak seperti itu. Masukan yang ada berdasarkan pengetahuan mendalam dari bapak ibu yang luar biasa," pungkasnya.

Infografis Polemik Hilangnya Kata Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya