Asosiasi TV Swasta Minta KPI Berwenang Mengontrol Penyiaran via Internet

Dia juga berharap ada Dewan Pengawas untuk KPI agar tidak membuat sulit industri pertelevisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 13:18 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Sjafril Nasution berharap Komisi I DPR memperkuat kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Dia berharap, KPI diberikan kewenangan untuk mengkontrol siaran yang melalui media internet.

"Kami mengharapakan KPI tidak hanya mengkontrol siaran-siaran nasional, tapi diberikan kekuatan siaran-siaran yang masuk media internet yang bebas ini," ujar Sjafril dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dia meminta Komisi I DPR membuat regulasi terkait pembatasan siaran di internet yang dinilai terlalu bebas.

"Kami berharap, khususnya nanti Komisi I dalam mempersiapkan RUU ini bisa memasukkan hal-hal yang membatasi atau menjaga generasi muda ke depan agar tidak terlalu kebablasan," ujar Sjafril.

Dia menjelaskan, terjadi pertumbuhan penonton siaran berbasis internet dari televisi konvensional sejak 2016-2019 sebesar 45 persen. Dari 2016 konsumsi per hari siaran internet sebanyak 2 jam 26 menit. Untuk televisi konvensional 4 jam 44 menit.

Namun hal tersebut berubah, pada 2019 penonton televisi konvensional tidak berubah banyak, tetapi penonton siaran internet bertambah menjadi tiga jam 29 menit.

"Jadi bisa dikatakan semakin hari semakin banyak yg beralih dari televisi konvensional kepada televisi internet ini," ucap Sjafril.

Dia mengatakan, pertumbuhan mengkhawatirkan untuk generasi z atau generasi yang lahir di tahun 2000an yang menonton di internet tanpa sensor dan aturan.

"Sementara siaran melalui internet tanpa sensor tanpa mengikuti aturan dan juga terlalu bebas menurut kami," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berharap Dewan Pengawas

Dia juga meminta KPI ditambah kewenangannya melalui undang-undang. Dia bicara pengalaman terkait perbedaan pendapat KPI dan KPI Daerah. Hal itu disebabkan KPI dan KPID tidak dalam satu struktural.

"Sebagai contoh dalam siaran, dalam satu program siaran bisa mendapatkan dua peringatan berbeda antara KPI maupun KPID," ujar Sjafril.

Dia juga berharap ada Dewan Pengawas untuk KPI agar tidak membuat sulit industri pertelevisian.

"Apa memang memungkinkan kalau kita lihat, KPK sudah punya Dewan Pengawas, kami juga berharap di KPI ada Dewan Pengawas, supaya antara KPID dan KPI tidak berjalan sendiri-sendiri," ucap Sjafril.

Dalam kesempatan ini, dia meminta RUU Penyiaran yang digodok Komisi I menberikan jaminan kelangsungan usaha stasiun televisi. Seperti dari aspek administrasi, perpanjangan perizinan, jangkauan siaran sampai perlindungan industri.

Dia mengungkapkan, ada praktik pencucian dan redistribusi siaran tanpa izin. Yaitu, ada operator ilegal yang mengambil siaran televisi tanpa izin dan meredistribusi kembali. "Sementara siaran-siaran ini ada hak ciptanya yang kita ketahui kami membayar royalti hak cipta, jadi kami berharap dalam RUU terkait hak cipta dan hak siar ini juga bisa dimasukkan, sehingga pencurian dari siaran tadi bisa teratasi," ujar Sjafril.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya