FOTO: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City

Polisi mengamankan dan menahan enam pelaku bersama tiga korban dalam kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 29 Jan 2020, 16:49 WIB
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
Polisi mengamankan dan menahan enam pelaku bersama tiga korban dalam kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) menatap pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Polisi mengamankan dan menahan 6 pelaku bersama 3 korban. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Para pelaku menjual korban lewat media sosial. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (kiri) menatap pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 350 ribu-Rp 900 ribu. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Barang bukti kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Sejauh ini, polisi belum sampai menangkap pelanggan prostitusi online tersebut. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Polisi menggiring pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Polisi masih mendalami siapa saja pelanggan prostitusi online tersebut. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya