Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) menatap pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Polisi mengamankan dan menahan 6 pelaku bersama 3 korban. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Para pelaku menjual korban lewat media sosial. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (kiri) menatap pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 350 ribu-Rp 900 ribu. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Barang bukti kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Sejauh ini, polisi belum sampai menangkap pelanggan prostitusi online tersebut. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Polisi menggiring pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Polisi masih mendalami siapa saja pelanggan prostitusi online tersebut. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)