100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Iuran BPJS Kesehatan Melonjak, Tarif Listrik Batal Naik

Salah satu yang menjadi kritikan dan sorotan Jokowi-Ma'ruf Amin adalah naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jan 2020, 12:31 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersiap memimpin rapat terbatas penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Kamis (9/1/2020). Jokowi memberi tiga instruksi kepada jajarannya untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - 100 hari sudah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin memimpin Indonesia. Bagi Jokowi, ini merupakan periode keduanya menjadi orang nomor 1 di Nusantara.

Selama kurang lebih tiga bulan duduk menjadi Presiden dan Wapres, Jokowi-Ma'ruf sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Salah satu yang menjadi kritikan dan sorotan adalah naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Meski begitu, ada pula kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, yaitu batalnya kenaikan tarif dasar listrik atau TDL.

Berikut ragam kenaikan kebijakan Jokowi-Ma'ruf Amin selama 100 hari menjabat:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Naiknya Iuran BPJS

Salah seorang peserta BPJS Kesehatan Malang menunjukkan kartu layanan kesehatannya (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu kado pahit bagi masyarakat Indonesia di awal 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Di mana iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik, masing-masing kelas naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara itu Rp 42.000 untuk kelas III.

 


Tarif Tol Dalam Kota Naik

Kendaraan bermotor melintasi genangan air di ruas Tol Dalam Kota (Dalkot), Jakarta, Selasa (17/12/2019). Air hujan sempat menggenangi sebagian ruas Tol Dalam Kota untuk arah Kuningan arah Cawang hingga sempat membuat lalu lintas tersendat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, beberapa tarif tol mengalami kenaikan. Salah satunya adalah Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang mulai berlaku pada 3 Januari 2020.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, rinciannya:

1. Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000,

2. Golongan II Rp 177.000 dari Rp 153.000,

3. Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000,

4. Golongan IV Rp 222.000 dari Rp 255,000,

5. Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000.

 


Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut

Pekerja mereproduksi tabung gas elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/1). Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati kenaikan anggaran subsidi energi Rp 4,1 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 160 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah berencana mencabut subsidi pada elpiji 3 kilogram (kg). Harga elpiji 3 Kg diperkirakan akan naik menjadi Rp 35.000 dari harga saat ini berkisar Rp 18.000 sampai Rp 21.000.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menyebut bahwa jika penyaluran subsidi Elpiji (LPG) 3 kg diterapkan tertutup.

"Penerapan subsidi Elpiji tertutup tidak lagi pada barang, tapi tepat sasaran," kata Djoko, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Sedangkan, Presiden Jokowi belum memutuskan nasib subsidi elpiji 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan distribusi subsidi elpiji 3 Kg dilakukan dengan skema tertutup.

"Belum (diputuskan), harus lewat ratas," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.

 


Tarif Listrik Batal Naik

Meteran listrik terlihat di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski begitu, ada juga kado indah di awal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Di mana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian harga (tariff adjusment) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah membatalkan rencana penyesuaian tarif listrik mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah meminta kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dulu secara akurat. Pemerintah ingin kebijakan kenaikan tarif tepat sasaran.

"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," tegas Menteri Arifin, Minggu (29/12).

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VARTM tercatat sebanyak 22,1 juta.

 

Reporter : Syifa Hanifah

Sumber : Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya