FOTO: Aspri Imam Nahrawi Jalani Sidang Dakwaan

Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 30 Jan 2020, 14:15 WIB
Miftahul Ulum
Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar.
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum berbincang dengan tim kuasa usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya