Liputan6.com, Jakarta Di era modern dan revolusi industri 4.0 saat ini banyak sekali peluang dan ide bisnis yang bisa Anda geluti. Bahkan hanya bermodalkan mobil box atau mobil bak terbuka seperti mobil pick-up, Anda bisa mendapatkan tambahan pundi-pundi uang.
Beberapa ide bisnis yang ngetrend bermodalkan mobil pick up di antaranya bisnis kuliner, distribusi sayuran dan buah-buahan, peralatan rumah tangga hingga jualan aksesoris motor dan mobil. Namun, dari semua bisnis itu membutuhkan modal besar dan manajemen pemasaran yang baik.
Advertisement
Agar tidak merasa keberatan dengan modal dan manajemen yang rumit, Anda bisa fokus memanfaatkan kendaraan mobil pick up sebagai jasa angkut barang bekerja sama dengan TheLorry. Mengapa TheLorry?
Manfaat bergabung dengan TheLorry
TheLorry adalah perusahaan jasa angkut barang untuk pindahan rumah, kantor dan jasa angkutan barang UMKM lainnya. Kemajuan teknologi informasi (TI) dan aplikasi yang dimiliki oleh TheLorry dapat membantu para pemiliki kendaraan angkutan barang mendapatkan lebih banyak order. Kendaraan angkutan tidak terbatas pada mobil box atau pick up, tapi juga Engkel Bak/Box dan Double Bak/Box.
Meskipun bukan brand jasa angkut barang pertama yang beroperasi di Indonesia, TheLorry yang sudah berusia dua tahun ini telah berhasil menjaring ribuan mitra dan telah beroperasi di 7 kota di Jawa dan Bali.
Manfaat bergabung dengan TheLorry;
1. Bisnis semakin berkembang bersama jaringan TheLorry
2. Customer service TheLorry yang responsif
3. Customer across Indonesia
4. Mendapatkan seragam dan stiker kendaraan resmi TheLorry (Selama persediaan ada)
Bagi pemilik kendaraan angkutan yang berminat untuk jadi mitra jasa angkutan barang TheLorry, dapat mendaftar melalui website di sini, cukup isi data dan kirim, Anda kemudian akan dihubungi pihak TheLorry.
Bagi Anda yang berada di Jabodetabek, dapat juga langsung datang ke kantor TheLorry di Jalan Raya Fatmawati 37E , Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Calon mitra bisa langsung mendaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan; yaitu surat-surat kendaraan (STNK, KIR) dan dokumen pengemudi (SIM, KTP, KK, SKCK).
Advertisement