Liputan6.com, Jakarta - Pasar kendaraan bekas saat ini masih banyak diminati konsumen Tanah Air karena memiliki harga lebih terjangkau. Meski demikian, calon konsumen harus mengecek dengan teliti kondisi kendaraan agar tak tertipu saat membeli.
Selain mengecek kondisi kendaraan, hal yang perlu diperhatikan ialah kelengkapan surat-surat seperti BPKB . Karena bukan tidak mungkin, kendaraan yang dijual memiliki surat kelengkapan palsu.
Baca Juga
Advertisement
Karena itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan surat inti sebuah kendaraan, harus diperiksa dengan teliti. Supaya tidak tertipu, berikut cara mudah mengetahui BPKP asli atau palsu, seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya.
Memiliki 5 ciri, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah memperhatikan cover BPKB. Untuk yang asli akan terlihat lebih mengkilap dibandingkan versi palsu.
Lihat hologram pada BPKB, jika asli warna yang terdapat pada hologram tidak berubah atau tetap berwarna silver jika terkena sorotan sinar. Untuk BPKB palsu jika terkena sinar berubah menjadi warna kuning atau memancarkan warna kuning.
Logo Korlantas
Ada nomor di bagian bawah hologram yang berfungsi mengkategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisilinya. Meski demikian sejumlah nomor tidak akan terbaca kerena sifatnya rahasia.
Ciri selanjutnya ialah identitas pemilik, untuk BPKB yang palsu biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus.
Hal terakhir yakni halaman ke-14 akan muncul logo Korlantas hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.
Advertisement