Percepat Investasi, Kepala BKPM Bakal Lawan Hantu Tanah

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu masalah investasi adalah sengketa tanah.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 19:15 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu masalah investasi adalah sengketa tanah. Masalah tanah memang diakuinya bukan sesuatu yang mudah diselesaikan.

Selain ego sektoral kementerian atau lembaga, ada mafia tanah yang penyelesaiannya tidak diatur dalam regulasi.

"Hantu tanah ini harus diselesaikan," kata Bahlil di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Menghadapi hantu tanah, harus memiliki keahlian sendiri. Dia mengaku pengalamannya menjadi hantu tanah membuat semuanya lebih mudah menyelesaikan kasus model ini.

Biasanya, kata Bahlil, hantu tanah berdasi lebih sulit ditaklukkan. Sebab selain dia memiliki kewenangan, dia juga pemain di lapangan.

"Kebetulan saya punya pengalaman 16 tahun jadi hantu tanah jadi agak sedikit tahu," kata Kepala BKPM sambil berkelakar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Lotte Cemichal di Cilegon

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat diskusi panel V Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel V itu membahas penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bahlil mencontohkan kasus investasi Lotte Chemical di Cilegon, Banten yang nilai investasi Rp 61,2 triliun. Saat itu proyek terhambat sengketa lahan antara Krakatau Steel, Candra Asih, Pemda Cilegon dan Pengusaha Lokal.

Benang kusut ini pun lantas diselesaikan secara adat di lapangan. Namun, pihak yang tidak bisa diajak kerja sama terpaksa diselesaikan secara hukum.

"Kita sekolahkan, kalau melawan kita penjarakan, kalau dia minta ampun kita keluarkan. Sudah tobat berarti," kata Bahlil.

Cara-cara ini terpaksa dilakukan untuk membangun kepercayaan kepada para investor terhadap pemerintah. Hasilnya, sengketa lahan bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan.

Wujud penyelesaiannya dalam bentuk MoU antara PT Krakatau Steel, PT KIEC dan PT LCI.

 


Kasus Lainnya

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kasus lainnya yang sudah dilakukan penyelesaian yaitu YTL Power. Nilai investasi power plant Tanjung Jati senilai Rp 38 triliun.

Dalam kasus ini terjadi tidak terbitnya rekomendasi SKJU dari Menteri BUMN. Terjadi ego sektoral antara kementerian. Kasus ini pun selesai dalam waktu 1 bulan dengan lahirnya rekomendasi dari Menteri BUMN.

"Alhamdulillah selesai 1 bulan lebih," tutupnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya