FOTO: RTH Jakarta Baru 9,98 Persen, Jauh dari Syarat Minimum

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 30 Jan 2020, 19:00 WIB
RTH Jakarta Masih Jauh dari Syarat Minimum
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen.
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya