Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan akan memproses anggotanya yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Lutfhi Alfiandi, demonstran yang fotonya viral membawa bendera merah putih. Idham mengaku memimpin langsung tim investigasi yang dibentuknya.
Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat kerja. Idham dicecar mengenai pengakuan Lutfhi bahwa dia disetrum agar mengaku melempar batu.
Advertisement
"Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Itu saya sudah hadirkan Kadiv Propam di semua kasus," kata Idham, Kamis (30/1/2020).
Dia mencontohkan tertembaknya mahasiswa di Kendari saat demo. Menurut dia, Polri juga melakukan evaluasi internal dan menghukum jajarannya yang terbukti menembak mahasiswa tersebut.
Sementara, terkait kasus Lutfhi, Idham mengaku sudah menyampaikan kepada mahasiswa itu dan tim pengacara, ada konsekuensi hukum jika pengakuan itu tidak benar.
"Saya pun juga menyampaikan kepada luthfi dan pengacaranya, kalau nantinya itu tidak benar, itu ada konsekuensi hukum, sehingga kita fair-fair saja," ujar Idham.
Namun, jika dalam prosesnya memang ditemukan pelanggaran oleh anggota Polri, Idham akan memprosesnya. Jika tidak ada pun, Idham janji merehabilitasi nama Lutfhi.
"Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar. Anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," kata Kapolri.
Idham menuturkan, akan memberikan peringatan kepada semua jajarannya agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. Meski sudah ada peraturan Kapolri yang mengatur itu, Idham bakal menerbitkan surat telegram kepada semua jajarannya.
"Saya akan keluarkan TR memberikan perhatian khusus jangan melakukan penyiksaan," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diminta Tak Lindungi Jajarannya
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Sehingga negara menjamin tidak ada praktik penyiksaan.
"Jika kalaupun terjadi maka harus ada pengusutan dan ditindaklanjuti secara hukum," ujar Taufik dalam rapat kerja dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Januari 2020.
Taufik meminta Idham mengungkap temuan tim yang telah dibentuk Propam Polri dalam mendalami dugaan penyiksaan tersebut. Dia meminta Kapolri tidak melindungi oknum pelaku.
"Saya dengar kapolri telah bentuk tim Propam, saya mohon apapun temuannya mohon dibuka secara luas, jika pun ada kejadian tanpa ada upaya untuk lindungi oknum jika ada. Kita harus tegas karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," tegasnya.
Ketua DPP Nasdem itu mencatat ada kasus serupa terjadi di Polresta Yogyakarta. Kasus salah tangkap terhadap Halimi Fajri dan Fahrizal yang mengalami penyiksaan saat pemeriksaan.
Serta kasus tahanan meninggal di Polres Bantaeng atas nama Sugiyanto yang diduga karena dipukuli saat pemeriksaan. Dua kasus tersebut, kata Taufik, sudah dilaporkan ke Propam.
Dia pun mempertanyakan kepada Idham soal penanganan kasus tersebut. "Apakah untuk dua kasus lainnya ini dapat dibentuk tim secara khusus untuk usut ada pengakuan atau dugaan penyiksaan ini," kata Taufik.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi mengaku sudah menawarkan sebagai penjamin terhadap Lutfhi. Namun tidak berhasil. Aboebakar pun meminta untuk menyelidiki pengakuan Lutfhi di pengadilan bahwa dirinya disetrum saat diperiksa.
"Ini harus jadi atensi. Masa anak STM disetrum gimana ceritanya. Kenapa terjadi seperti ini saya pikir tolong beri penjelasan khusus. Dan ini sudah kena teguran tidak humanis," tegasnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement