4 Tersangka Suap Restitusi Pajak Jaguar-Land Rover Segera Disidang

Jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2020, 20:58 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Yul diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Keempat tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Hadi Sutrisno.

Kemudiam Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.

"Selanjutnya hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (tahap II)," ujar PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Dengan begitu, jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetapkan 5 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Kelimanya yakni Yul Dirga, Jumari, dan M Naim Fahmi.

Kemudian, Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim (DM) serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Hadi Sutrisno (HS).

Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan dengan tujuan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya