Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan harga batu bara khusus sebagai bahan baku gasifikasi batu bara (Dimethil Ether/DME). Hal ini untuk mendorong industri subtitusi Liquified Petroleum Gas (LPG).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah sedang mendorong hilirisasi batu bara menjadi DME sebagai penganti bahan baku LPG yang sebagian besar berasal dari impor.
Advertisement
"Hilirisasi batu bara kita dorong proyek yang memang memanfaatkan batubara untuk hilirisasi," kata Arifin, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Untuk merangsang investasi hilirisasi batu bara menjadi bahan baku pengganti LPG, pemerintah menetapkan harga batu bara khusus untuk industri tersebut sebesar USD 20- USD 21 per ton.
"Sudah (USD 20-21 per ton) kalau bisa di bawah lagi," tuturnya.
Menurut Arifin, penetapan harga batu bara khusus untuk hilirisasi batu bara sebagai bahan baku LPG tidak memerlukan payung hukum. Sebab, akan ditentukan secara bisnis antara industri hilirisasi dan produsen batu bara.
"Kayaknya nggak perlu pakai permen, B to B saja tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kurangi Royalti
Selain menetapkan harga khusus batu bara, pemerintah juga akan mengurangi royalti yang dikenakan ke produsen batu bara untuk meringankan harga jual.
"Royaltinya juga ada (dikurangi)," tandasnya.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membangun industri hilirisasi batu bara. Pada 2020 menyiapkan kajian finansial, teknis dan non teknis terkait gasifikasi batu bara. Pada 2021 menyiapkan pedoman pemanfaatan gasifikasi batu bara dan Keputusan Menteri Pengusahaan Gasifikasi Batu bara.
Kemudian Pada 2022 mendorong badan usaha untuk mengembangkan gasifikasi batu bara terutama untuk Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I. Selanjutnya, pada 2023 sampai 2024 proses industri gasifikasi batu bara diproduksi.
Advertisement