Distributor Bantah Perintahkan Kios Jual Pupuk Nonsubsidi di Situbondo

Pihak distributor di Situbondo meminta agar ditunjukan kios mana yang memaksa membeli pupuk nonsubsidi agar mendapatkan pupuk bersubsidi.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2020, 06:30 WIB
Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Bersubsidi Situbondo, Jawa Timur, Adit Adrian Rendy mengatakan, distributor tidak pernah memaksa pemilik kios menjual pupuk urea nonsubsidi kepada petani.

Bahkan, pihak distributor di Situbondo, Jawa Timur meminta ditunjukan kios mana saja yang pernah dipaksa membeli pupuk nonsubsidi agar mendapat pupuk bersubsidi.

"Itu tidak benar, kami sebagai distributor tidak pernah memaksa kios menjual pupuk nonsubsidi 5 kilogram untuk memperoleh pupuk bersubsidi," kata Rendy, kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis malam, 30 Januari 2020.

Ia menuturkan, distributor terikat ketentuan mendistribuskan pupuk bersubsidi, termasuk menyalurkan pupuk nonsubsidi ke masing-masing kios pupuk untuk stok mengantisipasi kelangkaan pupuk di kalangan petani, dilansir dari Antara.

Menurut ia, memang ada ketentuan distributor menyediakan stok pupuk nonsubsidi di setiap kios pupuk, alasannya untuk mengantisipasi adanya gejolak kelangkaan pupuk, serta ketika pupuk bersubsidi habis, petani bisa menggunakan pupuk nonsubsidi.

"Tahun ini ada pengurangan jatah pupuk urea bersubsidi di Situbondo, bahkan setiap kios dibatasi membeli pupuk bersubsidi atau setiap petani jatahnya untuk dua hektare. Jika ada petani memiliki lima hektare lahan, maka tiga hektare sisanya harus menggunakan pupuk nonsubsidi," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Membiasakan Petani

Pupuk. (Merdeka.com/Imam Buchori)

Rendi menambahkan, atas kebijakan pembatasan pembelian pupuk urea bersubsidi itulah, maka distributor diminta menyalurkan pupuk nonsubsidi ke masing-masing kios, sebagai stok bagi petani yang kekurangan pupuk.

"Penyaluran pupuk urea nonsubsidi untuk mulai mengenalkan kepada masyarakat agar jika pupuk bersubsidi dicabut, masyarakat sudah mulai terbiasa membeli pupuk nonsubsidi," tuturnya.

Ia menegaskan, distributor tidak pernah memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi 5 kilogram, agar bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

Sebelumnya, para petani di wilayah timur Sintubondo mengaku terbebani, karena harus membeli 5 kilogram pupuk nonsubsidi seharga Rp 50.000 untuk mendapatkan jatah satu sak pupuk bersubsidi.

Setiap petani, harus mengeluarkan uang Rp 140.000 untuk membeli pupuk, dengan rincian membeli pupuk bersubsidi seharga Rp 90.000, dan pupuk nonsubsidi seharga Rp 50.000.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya