Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan suaminya, Dipo Latief. Ia dijemput paksa polisi Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Baca Juga
Advertisement
Tak sendiri, Nikita Mirzani tiba di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh sahabatnya Fitri Salhuteru dan juga kuasa hukumnya Fachmi Bachmid.
Tak Banyak Bicara
Mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih, tak banyak kata yang diucapkan Nikita Mirzani saat digelandang ke kantor polisi.
"Nungguin gue yah," kata Nikita Mirzani, sambil berjalan masuk ke Gedung Mapolres Jakarta Selatan.
Advertisement
Berkas Lengkap
Nantinya, Nikit Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta, lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Barang Bukti
Penyerahan Nikita Mirzani merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian juga akan memberikan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan.
Advertisement
Bukan Pertama Kali
Ini bukan pertama kalinya Nikita berurusan polisi terkait kasus penganiayaan. Sebelumnya Nikita dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Olivia dan Beverlie Sandie atas tuduhan penganiayaan.
5 Bulan Penjara
Kasus itu membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara selama lima bulan pada 2014.
Advertisement