Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Iistrik Negara (Persero) atau PLN bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengembangkan kerja sama digitalisasi integrasi data perpajakan.
Kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini sebagai salah satu Iangkah mewujudkan transparansi perusahaan dan cooperative compliance secara berkelanjutan.
Pada tahap ini PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).
Baca Juga
Advertisement
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak besar kepada Negara, MoU ini menjadi upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT.
Sebab dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, akan menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (Tax Compliance).
"Integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance) serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya," kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Langkah Strategis
Dirinya menambahkan nota kesepahaman ini juga merupakan sebuah langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka.
Pada akhirnya akan menuju kearah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP (fiskus).
"Integrasi data perpajakan ini diharapkan akan mampu memberikan manfaat bagi PLN dan DJP dapat minimalkan sengketa, menekan biaya kepatuhan wajib pajakp, wajib pajam akan fokus menjalankan bisnisnya," tandas dia.
Sebagai informasi, integrasi dsta perpajakan ini merupakan tindak lanjut yang di mana sudah dimulai sejak 18 Desember 2019 dengan meresmikan dan mensahkan PT PLN sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Host to Hostmelalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-359/PJ/2018 tentang Penetapan PT PLN(Persero) sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menambahkan manfaat integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan menambah wajib pajak baru. Dirinya juga ingin, agar BUMN lain juga turut mengikuti langkah PLN.
"Kami tidak bisa sendirian, dalam mengumpulkan pajak. Kami butuhkan banyak pihak. Pertamina sudah kemarin. Sekarang di PLN besok di mana lagi," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement