Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan tarif enam ruas tol di Indonesia resmi mengalami perubahan. Tak selalu naik, adapun kenaikan harga hanya terjadi pada kendaraan Golongan I dan II saja, sementara Golongan III, IV, dan V justru mengalami penurunan.
Berikut keenam ruas tol yang mengalami perubahan tarif mulai Jumat dini hari, seperti dilansir kanal Ekonomi, Liputan6.com.
Advertisement
Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Tol Dalam Kota)
Berdasarkan informasi yang diberikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk kepada Liputan6.com, kenaikan tarif pada dua ruas Tol Dalam Kota ini terjadi untuk Golongan I dan II. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.
Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.
Berikut daftar tarif lengkapnya:
- Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
- Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
- Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
- Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
- Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000
Tol JORR Ruas Pondok Aren-Serpong
Berdasarkan keterangan PT Margautama Nusantara selaku pengelola tol, tarif pada ruas Pondok Aren-Serpong untuk kendaraan Golongan I dan II mengalami kenaikan tipis. Golongan I meningkat dari Rp 6.500 jadi Rp 7.000, sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 13.500.
Di sisi lain, tarif untuk Golongan III-V justru terpangkas. Penurunan terbesar terjadi pada Golongan V, dimana ongkosnya berkurang jauh dari Rp 21.000 menjadi Rp 16.000.
Berikut daftar tarif lengkapnya:
- Golongan I: Rp 7.000, yang semula Rp 6.500
- Golongan II: Rp 13.500, yang semula Rp 11.500
- Golongan III: Rp 13.500, yang semula Rp 14.000
- Golongan IV: Rp 16.000, yang semula Rp 17.500
- Golongan V: Rp 16.000, yang semula Rp 21.000
Advertisement
Tol Gempol-Pandaan
Penyesuaian tarif pada Tol Gempol-Pandaan disesuaikan dengan pengaruh inflasi di Kabupaten Pasuruan. Ini menyebabkan besaran tarif untuk Golongan I dan II mengalami peningkatan.
Pada penyesuaian tarif tol ini juga terdapat penurunan tarif untuk Golongan III, IV dan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan tarif tol Golongan III dan IV rata-rata turun sebesar 11 persen, dan untuk Golongan V turun signifikan rata-rata sebesar 24 persen.
Berikut daftar tarif lengkapnya:
Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Gempol JC:
- Golongan I Rp 3.000
- Golongan II Rp 5.000- Golongan III Rp 5.000
- Golongan IV Rp 6.000- Golongan V 6.000
Pengendara asal Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC:
- Golongan I Rp 8.500
- Golongan II Rp 14.000
- Golongan III Rp 14.000
- Golongan IV Rp 17.500
- Golongan V 17.500.
Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC:
- Golongan I Rp 11.000
- Golongan II Rp 18.500
- Golongan III Rp 18.500
- Golongan IV Rp 23.500
- Golongan V 23.500.
Tol Bali Mandara
Berbeda dengan ruas tol lain, Tol Bali Mandara yang dibangun di atas laut dan menghubungkan Kota Denpasar-Bandara Internasional Ngurah Rai-Nusa Dua ini diperuntukkan untuk 6 golongan kendaraan. Adapun Golongan VI merupakan kendaraan roda dua atau motor yang memiliki jalur khusus pada tol ini.
Kenaikan tarif sendiri diberlakukan untuk kendaraan Golongan I, II dan VI yang mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 8,6 persen. Sedangkan tarif untuk Golongan III turun 23,7 persen, Golongan IV terpangkas 16 persen, dan Golongan V menurun sebesar 40 persen.
Berikut daftar tarif lengkapnya:
- Golongan I: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
- Golongan II: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500
- Golongan III: Rp 19.000, yang semula Rp 23.500
- Golongan IV: Rp 25.000, yang semula Rp 29.000
- Golongan V: Rp 25.000, yang semula Rp 35.000
- Golongan VI: Rp 5.000, yang semula Rp 4.500
Advertisement