Jurus Pemerintah Kejar Target Pajak 2020

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2020, 12:46 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Liputan6.com/Tommy Kurnia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan realisasi pajak sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun. Realisasi ini lebih besar dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun.

Direktur Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan ada beberapa upaya fokus kerja di 2020 dalam mengejar target pajak di tahun ini. Salah satunya adalah dengan memperluas wajib pajak.

Suryo menyebut salah satu cara memperluas wajib pajak adalah dengan menambah jumlah pajak baru. Kemudian tidak kalah penting yakni pihaknya juga alan membina wajib bajak baru agar lebih patuh.

"Saya coba korelalasikan yang sedang kita kerjakan. Kami ingin bagaimana kita meningkatkan kepatuhan sukarela tinggi," kata dia di Kantor PLN, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Dia mengakui, untuk meningkatkan kepatuhan tinggi bagi wajib pajak memang tidak mudah. Untuk itu, pihaknya juga berupaya terus mengedukasi para wajib pajak baru maupun lama untuk tetap meningkatkan kepatuhan.

"Bagaimana kita edukasi, dan bagaimana kita letakan regulasi kepastian hukum. Ini jadi PR kami terus terang saja," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditjen Pajak Tambah 18 KKP Madya Baru di 2020

Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membentuk sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya tahun ini. Khusus Jakarta Timur, pemerintah akan membuat satu KPP Madya baru.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Arfan mengatakan, pembentukan KPP baru tersebut tidak mengharuskan pihaknya untuk membangun gedung baru. Sebab, yang dilakukan ke depan adalah melebur dua KPP menjadi satu.

"Secara nasional satu, tapi tidak menambah jumlah kantor karena kita sembilan, jadi kita nanti ada salah satu yang dilebur. Nanti kalau madya baru hanya dari dua pratama jadi satu madya," ujar Arfan di Makodam Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

 

Arfan mengatakan, pelayanan pajak terhadap masyarakat tidak akan terganggu dengan adanya peleburan tersebut. Sebab, ke depan pemerintah secara gencar juga akan mendorong layanan dengan memanfaatkan tehnologi yang ada saat ini.

"Untuk di Jakarta Timur sudah ada pembicaraan soal pembentukan KPP madya baru, sebelum ke sana kan di masing masing wilayah kan punya analisa bahwa kita butuh penambahan KPP madya," jelasnya.

 


Lebih Fokus dalam Pelayanan

Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dia melanjutkan penambahan KPP Madya akan dilakukan sesuai dengan besarnya jumlah wajib pajak disuatu daerah. Sehingga nantinya pemerintah akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan.

"Sebetulnya untuk madya itu kan tujuannya untuk wajib pajak yang penerimaannya besar dan signifikan, kalau dari sisi pelayanan sebetulnya sama. Kita akan lebihkan dengan membentuk satu kantor sehingga lebih baik dan fokus dalam mengawasinya," paparnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya