Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online kembali terungkap di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Kali ini, temuan tentang prostitusi online berawal dari adanya aduan dari warga tentang anak hilang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Santosa. Menurutnya, laporan diterima Polres Depok pada 22 Januari 2020.
Advertisement
Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk membongkar dugaan praktik prostitusi online dan eksploitasi pada anak di sebuah apartemen di Kalibata itu.
Rupanya, kasus prostitusi di sebuah apartemen di Kalibata itu bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada Agustus 2018 lalu, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di lokasi yang sama.
"Polda Metro mendapatkan informasi adanya prostitusi anak di Apartemen Kalibata, selanjutnya tim penyelidikan berhasil menangkap muncikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Nico Afinta kala itu di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018.
Berikut kasus-kasus dugaan prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
April 2015
Tim Unit V Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek Apartemen Kalibata City, yang diduga sebagai lokasi praktik prostitusi online.
Kanit V Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Rita Iriana mengatakan, diduga ada 2 tower di Kalibata City yang disewa dan dijadikan praktik lokalisasi bisnis prostitusi online di dunia maya itu. Yakni tower Herbras dan Jasmine.
"Tower Jasmine dan Herbras, sudah 6 bulan dijadikan tempat tinggal Angel dan tempat mereka bertemu dengan pelanggan," kata Rita di Apartemen Kalibata City, Sabtu, 25 April 2015 malam.
Rita menjelaskan, 1 unit di tower Jasmine diduga dijadikan tempat tinggal para pekerja seks dengan sebutan Angel itu, dan 1 unit lagi di tower Herbras dijadikan tempat pekerja dan pelanggan bertemu.
Bisnis esek-esek online tersebut, lanjut Rita, diduga melibatkan anak-anak di bawah umur, yang dijadikan pekerja seks. Usia perempuan itu berkisar antara 14 hingga 20 tahun.
Kasus ini pertama kali diungkap polisi pada Jumat, 24 April 2015 lalu, setelah sebulan mengintai web atau laman yang diduga dijadikan sebagai ajang promosi bisnis seks online itu.
Dengan berkamuflase sebagai pelanggan, kata Rita, polisi akhirnya menyelamatkan 6 Angel, yang sehari-hari menjajakan diri melalui internet dan menciduk pria berinisial FMH, yang disinyalir sebagai tangan kanan sang mucikari.
"Jadi FMH ini yang membawa pekerja seks anak ini ke Tower Herbras dari Tower Jasmine. Dia pula yang mengarahkan pelanggan ke Tower Herbras," jelas Rita.
Rita menjelaskan, identitas dan keberadaan pemilik laman tersebut hingga kini masih diselidiki polisi. Keterangan tertulis polisi menyebutkan, pemilik laman ini menggunakan nama Ki Kumis alias Oji alias Barlog.
Menurut Rita, laman tersebut terang-terangan memuat tawaran jasa prostitusi online dengan promosi perempuan di bawah umur sekaligus menyediakan tempat bertransaksi.
Namun, hanya member atau pelanggan yang bisa melihat foto-foto para Angel yang dijajakan Ki Kumis. Nomor telepon beserta PIN Blakcberry pun sudah tercantum bagi pria hidung belang yang berminat.
Harga rata-rata para Angel yang dipatok, lanjut Rita, berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Jika pelanggan berminat dengan pelayanan ekstra, pelanggan harus mengeluarkan kocek Rp 1 Juta. Sedangkan jika pelanggan hendak membawa Angel-angel itu keluar dari apartemen Kalibata City, Ki Kumis memasang tarif Rp 2 hingga Rp 3 juta.
Advertisement
Mei 2016
Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Seorang muncikari bernama Nurjannah (25) dan empat wanita penghibur ditangkap.
"N sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Empat wanita yang dijual ini salah satunya masih di bawah umur, masih pelajar," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
Pengungkapan ini, kata Ade, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto mereka yang hanya mengenakan pakaian dalam. Harganya pun variatif antara Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per 45 menit.
"Dari situ pelaku mengambil jatah Rp 200 ribu sekali transaksi. Itu sudah termasuk tempat menjadi urusan muncikari," dia menerangkan.
Sejauh ini tersangka kasus prostitusi online itu mengaku bekerja sendirian. Wanita bertubuh tambun dengan tato Doraemon di tangan kanannya itu telah melakoni bisnis haramnya selama 2,5 tahun.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 950 ribu, 1 unit handphone, 1 buku catatan tamu, 2 pack kondom, 6 butir obat, 3 buah celana dalam dan 3 buah bra.
Pelaku disangka dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Mei 2018
Kali ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City.
Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pelaku mulanya menjaring calon konsumen dengan menggunakan aplikasi WeChat.
Ketika orang baru yang berada di wilayah apartemen, maka akan terdeteksi dan dikirimkan pesan langsung ke orang tersebut. Kemudian, setelah disetujui, sang muncikari berkomunikasi menggunakan WhatsApp dan menawarkan foto terapis.
"Fasilitas awal berkedok pijat tradisional. Setelah komunikasi by WhatsApp, disampaikan foto terapis. Harga 500 ribu per satu setengah jam," ujar Ade ketika konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 6 Mei 2018.
Sang konsumen lalu ditemui muncikari dan dibawa langsung ke unit apartemen Kalibata City yang telah disiapkan dan menemui terapis di kamarnya. Selain kamar, muncikari juga membekali konsumen dengan alat kontrasepsi.
"Di atas ditawarkan sama terapis servis yang lebih," kata Ade.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang muncikari yang beroperasi di dua tower berbeda pada Rabu 2 Mei lalu. Seorang 'Papi' berinisial H alias A (31), menjajakan layanan seks di Tower Akasia dan 'Mami' berinisial M alias R (35) biasa beroperasi di Tower Herbras.
Muncikari ini membagi hasil Rp 300 ribu untuk terapis, dan Rp 200 ribu untuk mereka sendiri. Menurut pengakuannya, mereka baru beroperasi selama kurang lebih satu tahun di Kalibata City. Omset yang mereka hasilkan diduga mencapai ratusan juta.
"Mereka punya terapis maksimal 10, mereka operasi dari 09.00 pagi sampai 03.00 subuh," jelas Ade.
Advertisement
Juli 2018
Lagi, jajaran Reskrim Polsek Pancoran, Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City. Perempuan yang diperdagangkan ke hidung belang masih di bawah umur.
Kanit Pancoran Iptu Anton Prihartono mengatakan, pihaknya meringkus dua muncikari. Mereka adalah Muh Nico Richardo (20) dan MS alias Ipin (17).
"Kami ringkus kedua pelaku di Apartemen Kalibata City pada Kamis 5 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Juli 2018.
Anton melanjutkan, para pelaku diduga telah menjual NI, (17), IF (16), dan ASW, (15) kepada hidung belang di Apartemen Kalibata City. Anton menyebut ketiganya berasal dari kota yang sama.
"Tiga wanita yang kami sebut sebagai korban berasal merupakan warga Depok, Jawa Barat," ungkap dia.
Anton menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigan salah satu kekasih korban yang tak kunjung pulang usai dari Apartemen Kalibata City.
"Sudah lima hari IF tidak ada kabar, namun ada informasi jika yang bersangkutan ada di salah satu kamar di Tower Sakura bersama seorang bernama Ipin. Belakangan diketahui merupakan salah satu muncikari," ujar dia.
"Hal itu diketahui usai salah satu teman korban melihat Facebook Ipin," sambung dia.
Anton melanjutkan, berbekal dari informasi tersebut Unit Reskrim Pancoran melakukan penyelidikan. Penyidik menduga IF akan dijadikan pekerja seks komersial.
Penyidik lalu menghubungi Ipin melalui aplikasi chatting di Facebook. Seolah-olah akan booking PSK.
Dari situ memperoleh informasi lanjutan. Salah satu kamar di Tower Lotus yang menyediakan PSK di bawah umur.
Penyidik lantas meluncur ke lokasi. Benar saja, ada empat wanita dan enam laki laki dalam satu kamar apartemen tersebut. Namun, Ipin tidak ada di lokasi. Tapi sedang bersama IF di tower lain
"Hasil Interogasi bahwa orang yang bernama Ipin sudah pindah 3 jam yang lalu ke Tower lain bersama IF. Selanjutnya menangkap Muh Nico Richardo, dan MS alias Ipin," ungkap dia.
Anton mengatakan, hasil interogasi, pelaku mengakui menjual IK. Selain itu ada juga dua gadis di bawa umur lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka terancam dijerat pasal berlapis.
"Pasal 76i Jo pasal 88 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan pasal 2 Undang-Undang RI No 21 th.2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 297 KUHP," tutup dia.
Agustus 2018
Tak berapa lama, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Polda Metro mendapatkan informasi adanya prostitusi anak di Apartemen Kalibata, selanjutnya tim penyelidikan berhasil menangkap muncikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018.
Dia mengatakan, praktik perdagangan anak di bawah umur itu terungkap berkat aktifnya masyarakat yang tinggal di sekitar apartemen tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka rata-rata diberikan kepada pria dengan imbalan sejumlah uang, muncikari mendapatkan uang," ujarnya.
Terkait berapa orang yang diamankan dan bagaimana modusnya, Nico masih enggan menjelaskan. "Untuk lengkapnya nanti ya dirilis," pungkas Nico.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, dalam kasus prostitusi anak itu ada tiga pelaku yang diringkus yaitu SBR, TM dan RMV. Ketiganya diringkus pada Kamis 2 Agustus. Dari mereka, disita uang Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi dari PSK G dan KH.
Dari informasi yang didapatkan dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya, tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis "OPEN BO / Booking Out".
Apabila ada yang berminat, SBR langsung menjelaskan mekanismenya dengan terlebih dahulu dengan memberikan nomor Whattsapp untuk chatting dengan si calon pelanggan.
Dia kemudian memberikan foto perempuan yang ditawarkan berikut tarifnya. Rata-rata, untuk sekali transaksi ongkosnya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Apabila ada tamu yang berminat, antara muncikari dengan tamu kemudian bertemu di taman salah satu tower di kompleks apartemen itu.
Advertisement
Januari 2020
Belum lama ini, seorang anak ditemukan disekap di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Remaja 15 tahun itu menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual dan harus dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka yang dialaminya.
Selama di Kalibata, korban dianiaya dan dieksploitasi oleh tiga pelaku yang juga masih remaja, yakni MTG alias F (15), NA (15) dan AS (17).
Pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi dengan tarif beragam. Hasil penyidikan polisi mengungkap, salah satu pelaku juga memperkosa korban.
"Salah satu pelaku juga kekerasan seksual kepada korban dan memperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan tarif beragam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Santosa seperti dilansir Antara, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.
Temuan tentang prostitusi online ini berawal dari adanya aduan dari warga tentang anak hilang. Laporan tersebut diterima Polres Depok pada 22 Januari 2020.
"Polres Depok melakukan pencarian terhadap laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," ujar Irwan.
Polres Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan tentang temuannya tersebut.
Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk membongkar dugaan praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di sebuah apartemen di Kalibata itu. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tersebut.
Polisi kemudian menggerebek apartemen tersebut dan mendapati tiga anak.
"Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktek prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15)," kata Irwan.
Petugas kemudian mengamankan para korban dan pelaku dan mengadakan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan awal ditemukan, telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap korban yang berinisial JO.
Kekerasan ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masih berusia belasan tahun dengan inisial MTG alias F (15), NA (15) dan AS (17).