Selain BUMN, Pemerintah Ingin Pengusaha Integrasikan Data dengan Ditjen Pajak

Sejauh ini baru ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah mengembangkan kerja sama digitalisasi integrasi data perpajakan dengan DJP.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2020, 14:05 WIB
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mendorong seluruh pengusaha di Tanah Air dapat mengintegrasikan data transaksinya dengan yang ada di perpajakan. Dia pun menjamin seluruh data yang dikelola di bawah lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) seluruhnya bakal aman.

Suahasil menyebut selama ini stigma yang ada di pengusaha kebanyakan takut untuk mengintegrasikan dikarenakan faktor keamanan. Selain itu, proses yang berbelit juga menjadi ketakutan bagi para pengusaha.

"Tidak ada masalah kalau data transaksi (pengusaha) itu diketahui oleh DJP. Ini suatu jaminam kalau ada yang macam-macam sama data itu, kami di Kemenkeu, Pak Dirjen di dalam DJP kita pites sama-sama, kita teken sama-sama," kata dia di Kantor PLN Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Dia mengatakan secara prosedur di dalam DJP sudah ada yang bertanggung jawab untuk mengelola data. Di mana, masing-masing memiliki tugas dan fungsinya berdasarkan kinerjanya, mulai siapa yang menerima, memproses, hingga yang menggunakan di dalam SPT [Pajak](Selain BUMN "").

Di samping itu, Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu juga meyakinkan, seluruh sistem yang berada di DJP sudah diakui oleh internsional. Sehingga secara tata kelola keamanannya pun terjamin.

"Kalau dianggap tata kelola data tidak bener kita tidak boleh ikut data internasional. Pengamanan data yang untuk di Indonesia sudah diakui dunia internasional," jelas dia.

 


Baru 2 BUMN

Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seperti diketahui, sejauh ini baru ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah mengembangkan kerja sama digitalisasi integrasi data perpajakan dengan DJP Kemenkeu diantaranya adalah PT Pertamina (Persero) dan juga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Kita sampaikan dunia usaha Indonesia. Anda liat itu di BUMN. Kalau anda konek datanya sistem adminitrasi ribet bisa lebih simpel pemeriksaan akan sedikit, pemeriksaan bukan lagi eyel-eyelan di level itu," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya