Kementerian BUMN Usulkan Cadangan Minerba Dicatat sebagai Aset Negara

Kandungan minerba yang ada di dalam tanah diusulkan menjadi aset kekayaan negara ke Kementerian Keuangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Jan 2020, 15:44 WIB
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan, kandungan mineral dan batu bara (minerba) yang ada di dalam tanah menjadi aset kekayaan negara ke Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri BUMN ‎Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masih ada kekayaan negara yang tidak tercatat sebagai aset, yaitu cadangan minerba yang terkandung di dalam tanah.

Hal ini bisa dikerjsamakan antara BUMN pertambangan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menghitung cadangan mineral dan batubara yang menjadi aset kekayan negara.

 

"Ada Ditjen lagi, yang bisa dikerjasamakan namanya. DJKN, saya masuk BUMN membenahi aset, masuk holding melihat aset betebran di mana-mana sangat punsing,‎" kata Budi, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Cadangan minerba memang sudah masuk catatan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator yang membawahi sektor pertambangan, namun cadangan mineral dan batu bara belum tercatat sebagai ‎aset kekayaan negara.

"Ada yang tidak dicatat yaitu cadangan, waktu itu dicatat Kementerian ESDM tapi bisa nggak dicatat DJKN, biar nggak hilang saja," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Cadangan Batu Bara

Regulasi baru pemerintah tentang pertambangan minerba merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

Akibat belum tercatatnya cadangan mineral dan batu bara sebagai aset kekayaan negara, cadangan besar batubara milik PT Bukit Asam (Persero) pun hilang.

"Sebagai contoh PTBA kehilangan 8 miliar (ton) cadanan batubara di 2020. Jadi kalau 8 miliar (ton) dikali 50 dolar (harga btubara per ton) itu USD 400 billon kalau dikasih ( per 1 dolar AS per) Rp 14 ribu jadi Rp 5.700 triliun. Ini hilang," paparnya.

Menurut Budi, kehilangan cadangan tersebut tidak diketahui pemerintah, sebab tidak ada pencatatan cadangan sebagai aset kekayaan negara.‎

"Hilang ke mana apa dibagi-bagi ke yang lain?, apakah DJKN tau mungkin tidak tau, apakah pemerintah nggak tau mungkin nggak tau," ujarnya.

Budi melanjutkan, memang sebaiknya cadangan mineral dan batubara dicatat sebagai aset kekayaan negara.‎ Sebab konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar1945 menyebutkan, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia menjadi milik negara.

"Itu baru cadangan belum sumber daya, itu sudah terbukti ada disitu. Kalau boleh itu bagaimana caranya seperti pencatatan Ditjen pajak, cuma lebih susah karena hilangnya sering sekali karena banyak yang nggak suka karena nilainya besar sekali," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya