Jubir Presiden: Pencopotan Direktur Asabri Kewenangan Menteri BUMN

Fadjroel memastikan Jokowi tak ikut campur dalam pencopotan dua direktur Asabri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Jan 2020, 17:42 WIB
Mantan aktivis Fadjroel Rahman meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan bakal mengenalkan para calon menterinya hari ini atau sehari setelah pelantikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pencopotan dua Direktur PT Asabri (Persero) merupakan kewenangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu tahu atas keputusan tersebut.

"Itu kan kewenangan dari kementerian BUMN, beliau yang menjadi kewenangan teknis. Pak Jokowi enggak perlu tahu," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Fadjroel menegaskan, Jokowi tidak pernah memberikan arahan tertentu soal perombakan direksi di perusahaan asuransi pelat merah itu. Dia memastikan Jokowi tak ikut campur dalam pencopotan dua direktur Asabri.

"Enggak perlu. Itu benar-benar kewenangan teknis," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN kembali merombak jajaran direksi perusahaan kelolaannya. Kali ini, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mengalami pergantian beberapa direktur.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemberhentian

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyerahan SK Nomor SK-36/MBU/1/2020 tersebut dilakukan di Kementerian BUMN, Kamis (30/1/2020). Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham mayoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur.

"Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi perusahaan perseroan Asabri yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan dan Direktur Investasi," jelas Ferry Andrianto, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN melalui keterangan resmi, Kamis (30/1/2020).

Sementara, untuk mengisi jabatan Asabri yang disebutkan tersebut, Erick Thohir mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Iman Satriyono sebagai Direktur Keuangan dan Jeffry Haryadi P. Manulang sebagai Direktur Investasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya