Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kelompok King of the King

Ketiga tersangka dari kelompok King of The King dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

oleh Yopi Makdori diperbarui 31 Jan 2020, 23:04 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus King of the King atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Tangerang, Banten. Para tersangka berinisial SM, TR, dan juga FD.

"SM selaku ketua IMD (Indonesia Mercusuar Dunia). Perannya merekrut anggota dan juga memasang baliho," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Sementara TR dan FD masing-masing berperan sebagai Ketua IMD Kota Tanggerang dan Wakil Ketua IMD Banten.

"Dan ini juga mereka perannya sama, yaitu memasang baliho," terang Asep.

Asep menyebutkan, peristiwa ini bermula dari adanya spanduk yang terpampang di Jalan Hasanudin, Cipondoh, Tangerang. Dalam sepanduk itu ada sebuah iming-iming atau janji bahwa kelompok King of the King akan melunasi hutang Indonesia dan akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Berawal dari situ Polres Metro Tanggerang bergerak cepat lalau mengamankan beberapa saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya