Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor semakin meluas. Pro dan kontra akan gagasan ini timbul di ranah umum.
Barawal dari pernyataan yang dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli. Dia mengusulkan, supaya ganja dijadikan sebagai komoditas ekspor karena bermanfaat secara medis.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistyo Pudjo turut angkat bicara mengenai usulan ini. Menurut dia, larangan mengonsumsi ganja sudah diatur dalam undang-undang. Sebab, ganja masup dalam narkotika golongan I.
"Kita patuh pada leluhur kakek moyang pendiri bangsa ini untuk mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," kata Sulistyo kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
Sulistyo berpendapat, Indonesia masih bisa menjadi bangsa yang cerdas, maju, dan sejahtera tanpa menggunakan ganja.
"Artinya apa? Dunia ini harus tertib. Artinya bahwa untuk mencapai tujuan kesejahteraan tadi jangan sampai merugikan bangsa lain," tegas dia.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, lanjut Sulistyo, jika ekspor ganja diperbolehkan, maka otomatis menanamnya pun akan diizinkan. Ia khawatir, jika menanam ganja ini diizinkan oleh negara maka akan semakin banyak yang menyalahgunakannya.
Terlebih lagi, menurut dia efek jangka panjang mengonsumsi ganja bisa menyebabkan kebodohan. "(Efek) jangka panjang bisa nurunin intelektual ya," kata dia.
Sulistyo menjelaskan, saat manusia mengonsumsi ganja maka ada suatu zat yang dikenal dengan THC atau tetra-hydro-cannabinol yang masuk ke darah manusia. Efeknya, lanjut dia, darah manusia akan sulit untuk mengikat oksigen untuk dialirkan ke otak.
"Yang mengakibatkan otak tidak cukup oksigen. Nah itu yang mengakibatkan orang jadi ngantuk kemudian tidak bisa menghitung ruang dan waktu karena kekurangan oksigen di kepalanya," tutur dia.
Dalam jangka panjang efek ini akan terjadi pembekuan di sekitar otak dan bisa mengakibatkan kerusakan sel otak secara massal.
"Itu yang tidak bisa dikembalikan, irreversible. Itu yang tidak kita hendak," tegasnya.
Jika demikian, kata Sulistyo semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah diciderai. "Katanya mencerdaskan kehidupan bangsa, ini malahan memperbodoh kehidupan bangsa," pukas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Larang Peredaran Ganja
Sulistyo menyebut, efek jangka pendek ganja juga tidak kalah bahayanya. Ganja bisa membuat manusia tercabut dari ruang dan waktunya.
Penggunaan ganja justru membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain. "Dia (pemakai) kehilangan norma-norma sosialnya. Menurun jauh," kata dia.
Di samping itu juga, Sulistyo mengatakan, pelarangan peredaran ganja, baik itu menanamnya maupun mengekspor dalam bentuk komoditas ekspor juga demi mematuhi komitmen internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Tunggal tentang Narkotika atau Single Convention on Narcotic Drugs.
"Salah satu yang dilarang untuk perdagangan adalah ganja. Semua bagian dari akar sampai daun, batang, turunan-turunanya, isomer-isomernya, sampai sintetik itu enggak boleh," tegas dia.
"Kita salah satu bangsa di dunia pada 1961 meratifikasinya. Artinya kita sepakat bahwa dunia ini harus tertib," jelas dia melanjutkan.
Sulistyo menyebut, atas dasar itulah Indonesia telah berkomitmen melarang memperjualbelikan ganja.
"Sama juga kita enggak boleh mengekspor narkotika ke negara lain, melanggar hukum kan begitu," papar dia.
Sementara jika digunakan sebagai obat, kata dia, komunitas global hanya memperbolehkan narkotika selain golongan I. Sementara ganja itu sendiri merupakan narkotika golongan satu yang otomatis dilarang.
"Silakan nanti dibaca apa saja narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu itu tidak bisa diperdagangkan," tegas Sulistyo mengakhiri.
Advertisement