Hilang Diculik 4 Tahun, Gadis Cianjur Ditemukan dalam Keadaan Hamil 9 Bulan

Selain persiapan kelahiran bayi secara normal, korban penculikan ini juga perlu kesiapan kejiwaan yang mumpuni untuk menghadapi persidangan

oleh Arie Nugraha diperbarui 03 Feb 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Foto Penculikan Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat memberikan konseling kepada seorang anak yang menjadi korban penculikan selama empat tahun. Kini, korban berusia 15 tahun itu tengah hamil sembilan bulan setelah dirudapaksa oleh penculiknya.

Menurut Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, penguatan diri itu dilakukan oleh psikolog otoritasnya guna menghadapi kelanjutan kehidupannya, dalam hal ini adalah persiapan kelahiran bayinya secara normal.

Lidya menyebutkan selain persiapan kelahiran bayi secara normal, korban penculikan ini juga perlu kesiapan kejiwaan yang mumpuni untuk menghadapi persidangan.

“Setelah proses melahirkan, dia akan kembalikan kepada orang tua. Karena dalam integrasi sosial, kita tidak boleh memisahkan anak dengan keluarganya. Cuman kita lihat dari beberapa proses nanti kesiapannya dia, terutama kesiapan masyarakat juga kan. Stigma di masyarakat yang nantinya kita takutnya membuat dia trauma, ini yang harus kita jaga. Yang benar - benar kita harus menguatkan diri dia dulu, itu yang penting,” kata Lidya saat dihubungi melalui telepon, Minggu, 2 Februari 2020.

Lidya menyebutkan berdasarkan hasil pembicaraan dengan korban, bayi yang hendak lahir tersebut rencananya akan diurus oleh bersangkutan. Sehingga, fokus penguatan diri tersebut ujar Lidya sangat diperlukan. Belum lagi korban, masih ingin melanjutkan sekolahnya.

Menjelang kelahiran bayi itu, anak korban penculikan masih tinggal di shelter pembinaan milih Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Lidya yang menjabat sebagai advokasi di P2TP2A Dinas Sosial Cianjur telah menyusun tuntutan kepada pelaku penculikan yang merupakan tetangga korban, bersama jaksa penuntut.

 


Orang Tua Jual Rumah Demi Temukan Anak Korban Penculikan

Ilustrasi Foto Penculikan Anak (iStockphoto)

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang - undang Perlindungan Anak. Karena terjadi persetubuhan dan yang kedua susidernya Pasal 355 KUHP soal membawa kabur anak dibawah umur tanpa ijin dari orang tua,” ucap Lidya.

Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut terang Lidya, untuk Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang - undang Perlindungan Anak yaitu minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 355 KUHP terang Lidya, minimal tujuh tahun penjara dan maksimal sembilan tahun penjara.

Namun terdapat pula opsi soal pemakaian Undang - undang Darurat Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri, penambahan hukuman dari maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun. Hal itu disebabkan pelaku penculikan merupakan orang terdekat.

Sementara itu Kepala Polisi Resort Kabupaten Cianjur Juang Andi Priyanto membenarkan adanya kasus penculikan anak yang disekap selama empat tahun tersebut. "Itu penculikan lama empat tahun sampai hamil sembilan bulan," sebut Juang secara singkat.

Kasus penculikan ini bermula saat korban yang memiliki keahlian memijat, diminta bantuannya oleh pelaku yang merupakan tetangganya. Hal itu diizinkan oleh kedua orang tuanya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - harinya.

Namun setelahnya, tidak ada kabar lagi soal keberadaannya usai terakhir berpamitan kepada kedua orang tuanya untuk memijat tetangganya. Orang tua korban sempat melaporkannya kepada kepolisian pada tahun 2016 lalu. Tetapi tidak menemukan hasil yang memuaskan.

Akhirnya mereka memutuskan untuk mencari sendiri anak kedua dari tiga bersaudara tersebut. Berbekal uang hasil menjual rumah mereka senilai Rp 600 ribu, selama empat tahun melakukan pencarian. Meski harus tinggal di gubuk, akhirnya anak mereka ditemukan pada tahun ini.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya