Liputan6.com, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) telah diberlakukan sejak Minggu 1 Februari 2020. Salah satu pelanggaran yang akan ditilang adalah bermain ponsel saat berkendara.
Sejumlah pengendara ojek online (ojol) mengungkapkan curahan hatinya atas peraturan E-TLE. Karena dalam melakukan pekerjaan, pengemudi ojol mengandalkan ponsel untuk mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.
Advertisement
Karenanya, aturan ini diharapkan tidak dikenakan bagi pengemudi ojek online.
"Harus ada pengecualin ya, melihat maps itukan kita tetap bisa konsentrasi, dengan handphone itu ditaruh di dashboard tapi tidak dipegang dan digunakan, itukan tidak mengganggu," ucap seorang pengemudi ojol, Jack di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Menurutnya yang seharusnya terkena tilang E-TLE itu pengendara yang menggunakan handphone untuk bertelepon atau membalas pesan. Karena hal itu dapat membahayakan pengendara lainnya.
"Menurut saya yang harus ditilang itu yang sambil balas SMS atau chat, itukan dapat menggurangi laju kendaraan juga," lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tambahan dari Sebelumnya
Sebelumnya, sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat atau lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bakal tertangkap kamera ETLE. Yakni, penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement